Suara.com - Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu dikatanya untuk mengurus sengketa tanah miliknya di Bali.
Hal itu diungkap Suli dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi atas sejumlah kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan pertama kali perkenalan saksi Suli dengan terdakwa Rohadi. Bagaimana, dapat bisa membantu mengurus perkara sengketa tanah.
Saksi Suli pun mengungkapkan kenal Rohadi dari seorang kenalannya Itu pada tahun 2011. Ia, pun langsung menghubungi Rohadi melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan hukum.
"Waktu itu saya tidak menanyakan jabatannya, saya enggak nanya. Saya langsung to the point saja. Saya memang punya masalah seperti ini, saya denger Bapak bisa membantu. 'O iya sa bisa membantu," kata Suli mengulang ucapan Rohadi.
Mendengar jawaban saksi Suli, Jaksa KPK pun kembali menegaskan kapan mulai ada pembahasan terdakwa Rohadi meminta uang untuk membantu perkara saksi Suli.
Suli pun menjelaskan permintaan uang, setelah saksi menjelaskan rangkaian kasus sengketa tanah kepada Rohadi. Itu pun terjadi dua kali komunikasi dengan terdakwa Rohadi untuk menentukan nilai nominal uang.
"Setelah melihat kasus, kemudian saya menanyakan bagaimana kelanjutannya. Kemudian ini bisa dilanjutkan, apakah sekian, sekian, sekian," jawab Suli.
Jaksa KPK pun meminta saksi Suli menjawab tegas, apa maksud sekian-sekian itu dari pernyataannya itu.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
"Oke saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," kata Suli mengulang jawaban Rohadi.
Jaksa terus mencecar saksi Suli, apakah saksi yang membuka nominal uang atau permintaan Rohadi terlebih dahulu.
"Disebutkan duluan oleh pak Rohadi? Beliau yang membuka harga? tanya Jaksa
"Iya," jawab Suli.
Suli pun mengaku jika Rohadi menjanjikan dirinya bisa memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut.
"Dijanjikan setahu saya kasus saya bisa menang," kata Suli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK