Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat menunjukkan barang bukti kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Saat akan berutang, kata dia, seseorang harus memeriksa dan mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Kemudian, baca syarat dan ketentuan serta memahami risiko. Dan menggunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.
Ia mengingatkan setelah mendapatkan uang dari hasil utang, seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya.
"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.
Adapun situs resmi OJK yang dimaksud Lilik adalah https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan berbasis online yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan dan dokumen pengaduan.
Komentar
Berita Terkait
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?
-
Mandiri BFN Fest 2025 Dibuka: Industri Fintech Bidik Kepercayaan Publik dan Inklusi Keuangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar