Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat menunjukkan barang bukti kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Saat akan berutang, kata dia, seseorang harus memeriksa dan mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Kemudian, baca syarat dan ketentuan serta memahami risiko. Dan menggunakan satu aplikasi pinjaman online," tutur Lilik.
Ia mengingatkan setelah mendapatkan uang dari hasil utang, seseorang harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya.
"Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK," ucapnya.
Adapun situs resmi OJK yang dimaksud Lilik adalah https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan berbasis online yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan dan dokumen pengaduan.
Komentar
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!