Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya menegaskan kembali bahwa penerbitan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Perlu saya tegaskan kembali di sini, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja adalah dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya, pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta peraturan turunannya, yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku ketua, dibantu tim ahli yang membawahi 10 kelompok kerja (pokja) akan mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya penerbitan SK Menteri tentang Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
UUCK, khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia. UUCK untuk substansi LHK, bersentuhan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.
"Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat," pesan Siti kepada seluruh jajarannya.
KLHK diminta kokoh dengan UUCK beserta peraturan turunannya. Banyak terjadi misinformasi di ruang publik terkait perubahan yang terjadi melalui UUCK dan inilah yang harus disosialisasikan dengan baik.
"Kita harus bisa merespons dan memberi jawaban bila ada pertanyaan-pertanyaan terkait UUCK, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi di tingkat tapak. Oleh karena itu, KLHK akan membuka call center khusus berkaitan dengan UUCK dan peraturan turunannya yang bisa diakses siapa saja," tambahnya.
Adapun 10 Kelompok Kerja tersebut yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; dan Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran.
Kemudian Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.
Baca Juga: KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu
"Kerja sosialisasi UUCK ini bukan untuk siapa-siapa. Karena kalau untuk siapa-siapa, itu bisa datang dan pergi. Tapi kalau kita kerjakan bersama, dengan niat baik untuk bangsa, maka kerja besar dan penting ini akan abadi untuk kemajuan Indonesia tercinta," pungkas Menteri Siti.
Tiga Peraturan Pemerintah yang disosialisasikan yaitu (1) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (3) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (4) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sedangkan Peraturan Menteri LHK, yaitu (1) Permen LHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor LHK; (2) Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; (3) Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; (4) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; (5) Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; (6) Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi; (7) Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Eselon I KLHK, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri, jajaran Eselon II dan III lingkup pusat, serta Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK.
Kegiatan sosialisasi ini juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Akademisi/Universitas, LSM/Aktivis/Komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.
Berita Terkait
-
Hari Konservasi Alam Nasional 2021, KLHK Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera
-
KLHK Targetkan 20 Ribu Desa Masuk dalam Program Kampung Iklim hingga 2024
-
Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa
-
KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu
-
23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai