Suara.com - Pemerintah tengah mengimbau masyarakat untuk melakukan suntik vaksin sebab angka pasien COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Denda menolak vaksin pun semakin ditegakkan guna menekan angka persebaran virus Corona.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menolak vaksinasi karena berbagai alasan. Mulai dari ketakutan dan kekhawatiran, hingga jenis vaksin. Oleh karena itu, pemerinta memberikan denda bagi masyarakat yang menolak vaksin sesuai peraturan pemerintah.
Berdasarkan laman worldometers, Negara Indonesia menduduki posisi kedua di Asia setelah India. Hal ini berdasarkan sumber update informasi terkini, positive rate PCR di Indonesia yang mencapai 51,62 persen sejak Juni 2021 dengan penambahan 20.574 kasus baru, pada Kamis (24/6/2021).
Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat sebab vaksinasi belum dapat diberikan secara menyeluruh. Salah satu sebabnya adalah adanya penolakan dari masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan denda menolak vaksin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Perpres yang diterbitkan pada 9 Februari 2021 tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai menetapkan denda menolak vaksin bagi penerima vaksinasi Covid-19.
Denda Menolak Vaksin
Lantas apa saja sanksi dan denda menolak vaksin? Dilansir dari laman setkab.go.id, berikut ini sanksi dan denda menolak vaksin bagi para penerima program vaksinasi.
Bagi penerima vaksin yang menolak divaksinasi akan mendapatkan sanksi administrasi berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah
- Denda
Penetapan sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 dan Pasal 13 B. Sanksi administratif dan denda ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Meskipun denda menolak vaksin tak disebutkan secara jelas dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan ketetapan. Salah satunya yakni Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi:
Baca Juga: Poster Kampanye Vaksin Halal Pemkot Tangerang Viral, Publik: Ku Kira Majalah Azab
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Melansir dari laman jdih.jakarta.go.id, Perda tersebut juga memuat denda bagi orang yang menolak tes PCR, Rapid, maupun pasien Covid-19 yang meninggalkan isolasi, hingga pihak keluarga yang membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dikenakan denda kisaran Rp 5-7,5 juta.
Namun, penetapan sanksi dan denda tiap wilayah berbeda-beda. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo urung menetapkan denda dan lebih menekankan edukasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menolak divaksinasi juga dapat terancam hukuman penjara karena dianggap menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak vaksin dikenakan hukuman penjara dan denda ratusan juta. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"
Sanksi tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi program vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Waspada Superflu H3N2, Vaksin Influenza Mulai Diburu Masyarakat
-
Apakah Vaksin Influenza Ampuh Cegah Superflu? Ini 4 Kelompok yang Jadi Prioritas
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari