Suara.com - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 yang diperingati pada 10 Dzulhijjah nanti akan tiba sebentar lagi. Selain berhaji, umat Islam juga diperintahkan menyembelih hewan kurban. Tidak sembarangan, ada aturan kurban Idul Adha yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya.
Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.
Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.
Sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam malik sepakat berkurban hukumnya sunah. Sementara Abu Hanifah berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan bermukim (menetap di suatu tempat untuk beberapa waktu). Ketiga Mazhab tersebut menekankan ibadah kurban bagi yang mampu.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Melansir dari Nu Online, hewan-hewan yang dijadikan hewan kurban antara lain, kambing atau domba, sapi, dan unta. Yang terpenting masuk dalam golongan hewan ternak.
Adapun syarat untuk hewan kurban Idul Adha adalah sebagai berikut.
- Merupakan hewan ternak
- Usianya mencapai batas minimal kurban.
- Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat
Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk satu orang.
Baca Juga: Menag Sowan ke Kiai Sosialisasi Aturan Ibadah Hari Raya Idul Adha, Ini Isi Aturannya
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).
Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.
Seperti itulah aturan kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan setiap umat Islam. Selamat Hari Raya Idul Adha 2021.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh