Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan, dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, baru sekitar 86 juta bidang telah didaftarkan hingga tahun 2020.
Menurutnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang cukup berat karena masih ada 40 juta bidang tanah atau sekitar 32 persen lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2025.
“Amanat ini mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, walau faktanya yang baru didaftarkan adalah wilayah yang masuk Area Penggunaan Lain (APL),” kata Andi Tenrisau dalam keterangan persnya, Minggu (15/8/2021).
Masih menurut Andi, kegiatan pendaftaran tanah terus dilakukan di wilayah Indonesia, melalui desa per desa, kota per kota, kabupaten dan provinsi di luar kawasan hutan.
Kementerian ATR/BPN sudah menargetkan bahwa mulai tahun 2021 ini, pelaksanaan PTSL harus mencapai minimal satu desa lengkap.
“Desa lengkap merupakan suatu desa yang seluruh bidang tanah yang terdapat di dalamnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual,” katanya.
Percepatan penetapan desa lengkap tidak hanya bagi desa-desa yang berada di kawasan APL saja, namun juga dapat berlaku bagi desa-desa yang berada di kawasan hutan dengan beberapa mekanisme di antaranya Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), penyelesaian hak masyarakat dalam kawasan hutan dengan menggunakan dasar hukum positif.
“Setelah dilakukan penyelesaian hak masyarakat tersebut, kemudian lakukan delineasi batas kawasan hutan dan APL baru kemudian lakukan PTSL," kata Andi Tenrisau.
Baca Juga: Audit Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Temukan 3900 Indikasi Pelanggaran
Untuk melakukan hal tersebut, Andi Tenrisau mengatakan bahwa harus mengetahui hak-hak apa yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di kawasan hutan, karena kemungkinan ada hak-hak masyarakat yang terdaftar, yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Setiap hak atas tanah perlu diidentifikasi dengan baik, baru kemudian dilakukan penetapan, penataan kawasan, dilakukan penataan APL, untuk kemudian didaftarkan.
“Sederhananya jika ada hak-hak masyarakat di dalam kawasan hutan, maka kita harus pedomani bagaimana kebijakan yang seharusnya untuk menyelesaikan hal itu,” kata Dirjen Penataan Agraria.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan untuk menyelesaikan hak masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Inti dari keputusan tersebut adalah setiap pihak harus mengakui adanya hak-hak adat, hutan adat, serta pengakuan adanya aktivitas turun temurun dalam wilayah kawasan hutan.
“Dalam Keputusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 jelas bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Andi Tenrisau.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Saat Prabowo Ungkap Kerugian Rp300 Triliun, Bahlil Terciduk 'Colek Mesra' Menteri Rosan: Ada Apa?
-
Lewat JAKI Sepi, Warga Jakarta Pilih Curhat Langsung ke Instagram Pramono - Rano
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Operasi SAR Ponpes Al Khoziny Selesai, 61 Jenazah dan 7 Potongan Tubuh Ditemukan dari Reruntuhan
-
Takdir atau Kelalaian? Polisi akan Usut Ambruknya Musala Al Khoziny yang Renggut 63 Nyawa Santri
-
Bobby Nasution Tamatan Apa? Ditegur Kemendagri karena Inflasi Sumut
-
KPK Ungkap Alasan Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Akhir Pekan