Suara.com - Koalisi Keadilan Akses Kesehatan menyatakan, masih ada banyak temuan kasus keluarga pasien Covid-19 yang terpaksa harus membayar biaya perawatan kepada pihak rumah sakit. Bahkan, harus ada yang membayar hingga ratusan juta rupiah.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya.
"Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Charlie dalam siaran persnya, Rabu (18/8/2021).
"Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau," tambahnya.
Menurut Charlie, kewajiban pemerintah dalam menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 sudah menjadi barang wajib. Hal tersebut merujuk pada konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Charlie, juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.
"Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal," katanya pula.
Merujuk pada laporan LaporCovid-19 di awal tahun 2021, sedikitnya ada 26 warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit. Charlie mencontohkan, seorang pelapor mengeluh soal tagihan sebesar sekitar Rp 600 juta saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021.
Laporan serupa juga didapat dari daerah Denpasar, Bali. Pihak keluarga pasien diminta pihak rumah sakit untuk membeli obat Gammaraas yang harganya mencapai Rp. 220 juta pada Juli 2021.
Baca Juga: 1.518 Pasien Covid-19 di Kepri Meninggal Dunia, Satgas: Kasus Kematian Masih Tinggi
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga Rp 225 juta oleh pihak rumah sakit. Alasannya, jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.
Charlie menyebut, kasus-kasus tersebut jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal. Padahal, beberapa di antara rumah sakit tersebut adalah rujukan Covid-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.
"Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut," papar Charlie.
Charlie melanjutkan, permintaan biaya oleh pihak rumah sakit ke pasien dan keluarga pasien perlu dilihat kemungkinan kaitannya dengan tunggakan Pemerintah kepada rumah sakit terkait penanganan Covid. Per tanggal 6 Juli 2021, tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp 2,69 triliun.
Sementara, per tanggal 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar Rp 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar Rp 11, 97 triliun. Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan.
"Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban," beber dia.
Berita Terkait
-
Bahaya Konsumsi Vitamin D Berlebihan dan Berita Terpopuler Lainnya
-
Hati-hati, Bayi Lebih Berisiko Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga Lain
-
Rusia Dikabarkan Menentang Rencana WHO Untuk Cari Asal-usul Virus Corona
-
Konflik Afghanistan, WHO Ingatkan Layanan Kesehatan Harus Tetap Berjalan
-
Rawat 1.389 Pasien Positif Covid-19, Keterisian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 17 Persen
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi