Mulai Konstruksi
Totok mengatakan, proses musyawarah warga Cupuwatu 2 dinilai penting sebelum masuk pada tahap pembayaran ganti rugi. Alasannya, setelah proses pembayaran bagi warga Cupuwatu 2 selesai, kegiatan konstruksi sudah dapat dilakukan oleh kontraktor. “Setelah pembebasan lahan, maka kontraktor sudah bisa masuk untuk melakukan clearing lahan. Akses jalan kerja lewat Cupuwatu 2,” katanya.
Ia mengatakan, proses clearing lahan di Cupuwatu 2 akan dimulai dari area pertanian lebih dulu. Masalah kapan dimulainya konstruksi ini akan disampaikan lebih dulu kepada masyarakat dan kalurahan setempat. Yang jelas, katanya, lahan harus dibebaskan lebih dulu sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah.
“Warga sudah memahami itu. Jadi kami sampaikan agar warga yang bisa bangun rumah dulu ya bangun dulu. Kalau sudah selesai dipersilakan pindah. Kalau kontraktor clearing dari area persawahan dulu,” katanya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas berharap uang ganti rugi digunakan sebaik-baiknya oleh penerima. Terutama untuk lahan pengganti yang hilang.
“Bisa juga untuk usaha. Yang jelas jangan untuk konsumtif. Kami berterima kasih kepada warga terdampak yang dengan rela melepas haknya untuk pembangunan tol ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
Duduk Persoalan Kadus Palak Nenek Jumirah Rp1 Miliar dari Dana Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
-
6 Fakta Nenek Jumirah Dapat Rp 4 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Diperas Kadus Rp 1 Miliar
-
Pembebasan Lahan Capai 81%, Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Masuk Seksi 1
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Dukung Resiliensi UMKM di Era Perubahan, Shopee & JNE Gelar Pelatihan Bagi Puluhan Pengusaha Lokal
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia