Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira memperingatkan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak berpotensi menjerat para jurnalis.
"UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, red.) sudah bermasalah, jangan sampai ada lagi tambahan masalah dari RUU PDP yang berpotensi menjerat kerja-kerja jurnalis," kata Alia dalam seminar bertajuk Pinjaman Online dan Absennya Perlindungan Negara yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LBH Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Alia berpandangan bahwa terdapat ketidakjelasan pada definisi data sensitif yang diatur dalam RUU PDP. RUU tersebut menyebutkan bahwa data keuangan pribadi termasuk sebagai data yang bersifat sensitif.
Menurut Alia, pernyataan tersebut beririsan dengan tugas para jurnalis atau organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data terkait transparansi kekayaan pejabat publik. Bahkan, jurnalis juga mempublikasikan data keuangan pejabat yang diperoleh kepada masyarakat.
Berdasarkan pandangan tersebut, Alia merasa ketidakjelasan definisi terkait jenis data sensitif dapat membahayakan tugas para jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil yang mengumpulkan data kekayaan pejabat publik.
"Perlu kejelasan dari definisi dan jenis-jenis data sensitif," ucap Alia.
Catatan selanjutnya adalah perumusan sanksi. Keberadaan pasal-pasal karet dengan ancaman hukuman pidana dapat menciptakan over kriminalisasi seperti yang terjadi pada penetapan UU ITE, tutur Alia.
Berlandaskan pada kekhawatiran tersebut, ia mengatakan pemerintah dapat merujuk pada sanksi yang telah dicantumkan di regulasi yang telah ada, seperti KUHP, daripada membuat sanksi baru.
"Tidak membuat pasal baru yang menciptakan kemungkinan over kriminalisasi yang baru," ujar peneliti ELSAM ini.
Baca Juga: Wamendag: Perlindungan Data Pribadi Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital
Selain catatan mengenai kejelasan definisi dan data sensitif dan perumusan sanksi, ia juga berharap agar pemerintah menetapkan cakupan material dan teritorial terkait RUU PDP, memperjelas dasar hukum pemrosesan data pribadi, menjelaskan kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi, hingga menekankan perlunya pembentukan otoritas pengawas yang independen. [Antara]
Berita Terkait
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
KPU Larang Publik Akses Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemilik
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Pramono Anung Dorong Event Lari Jadi Cara Baru Menjelajahi Jakarta
-
Pemerintah Tolak Bantuan Asing, Gubernur Aceh Khawatir Korban Bencana Meninggal Kelaparan
-
Update Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal Dunia, Ratusan Orang Hilang
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto