"Bayangkan kalau kita sudah senang lihat mereka bisa sedikit-sedikit jalan sambil pegangan apa, tiba-tiba kejang, ya sudah kembali seperti bayi lagi," ujarnya.
Hingga di satu titik, Dwi maupun Novi merasa obat kejang yang diberikan dokter “tidak lagi punya efek.”
Sempat membaik saat mencoba terapi ganja di Australia
Sepanjang hidupnya merawat Musa, menurut Dwi mengatakan satu-satunya momentum Musa mengalami banyak kemajuan adalah saat mereka mengunjungi Australia di tahun 2016.
Awalnya Dwi pergi ke Australia hanya untuk keperluan pembelian alat medis. Tapi kebetulan ada salah seorang rekannya di negara bagian Victoria, dengan ibu kota Melbourne, yang sedang menjalani terapi ganja karena masalah pada sendi dan hati.
“Akhirnya aku minta, di kamar Musa aku kasih kayak incense (dupa) gitu, diasap saja kamarnya sebelum dia tidur, dan itu ternyata sangat berpengaruh.”
“[Saya lihat] tidurnya lebih enak, kemudian setelah seminggu pakai itu, aku noticed ketika kami ke tempat beli kursi roda, saat badannya sedang diukur aku lihat muscle tone-nya jadi soft dan ketika diterapi resistensinya berkurang banget,” cerita Dwi.
Tak hanya itu Dwi juga mengatakan kejang yang dialami Musa tidak lagi terjadi.
“Selama November 2016 sampai kami pulang dia enggak pernah kejang, [padahal] biasanya Musa kejang dua - tiga kali seminggu,” tambahnya.
Pengalaman terapi ganja inilah menjadi alasan mengapa Dwi, dan juga Nafiah, kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Panama Jadi Negara Amerika Tengah Pertama yang Legalkan Ganja Medis
Mereka menilai terapi pengobatan dengan ganja ini adalah satu-satunya cara untuk memperjuangkan kesembuhan anak-anak mereka.
Tapi kemudian ada insiden yang menerpa Fidelis Arie Sudarwoto di tahun 2017.
Fidelis harus menjalani hukuman 8 bulan penjara karena meramu tanaman ganja untuk terapi istrinya yang mengidap penyakit langka 'syringomyelia', atau gangguan syaraf tulang belakang, dan tak bisa ditangani rumah sakit.
“Aku di sini mewakili teman-teman Musa, karena aku sudah melihat bagaimana Musa bisa membaik, dan hak dia untuk membaik, hak dia untuk hidup, dan hak dia untuk hidup lebih baik kan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," jelas Dwi.
"Tapi Undang-Undang Narkotika ini menghalanginya,” tambahnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Padahal menurut mereka, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan, misalnya ganja dan tanaman 'Papaver Somniferum L'.
Persidangan baru saja dimulai pada November 2020 lalu, saat Dwi harus kehilangan Musa yang saat itu berusia 16 tahun.
Tetapi itu tidak membuatnya berhenti berjuang.
Selasa kemarin (14/09) untuk keenam kalinya, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti bersama dengan Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Stephen Rolles, analis kebijakan senior dari Transform Drug Policy Foundation, lembaga advokasi kebijakan obatobatan di Inggris mengatakan sejumlah konvensi internasional "tidak memberlakukan larangan mutlak terhadap obat-obatan apa pun untuk penggunaan medis dan ilmiah, sekali pun obat yang dianggap paling berisiko."
"Secara spesifik konvensi-konvensi tersebut menyatakan obat-obatan yang lebih berisiko harus tunduk pada kontrol yang lebih ketat, tetapi tidak dilarang untuk penggunaan medis dan ilmiah," kata Stephen.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar akhir Agustus, pemohon menghadirkan tiga saksi ahli yang lain yakni ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.
Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara
Dalam kesaksiannya, di Mahkamah Konstitusi, David Nutt mengatakan sejak tiga tahun lalu Inggris telah membuka kontrol atas ganja dan dijadikan sebagai obat, setelah banyak bukti dari pasien-pasien yang menggunakannya.
Secara medis diungkapkan tanaman ganja memiliki kegunaan signifikan yang tidak dapat diberikan oleh obat-obatan lainnya.
“Jadi di Inggris, ganja ini telah dipindahkan ke Kategori II, yang artinya ganja dapat digunakan sebagai obat ... dengan bukti adanya keamanan dan efikasi atau kemanjuran dari obat tersebut untuk penyakit tertentu."
"Dan Inggris memiliki pengaturan yang paling bebas karena bisa diresepkan oleh dokter spesialis mana pun,” kata David.
Ia juga menjelaskan laporan penelitiannya bahwa pasien anak yang mengonsumsi ganja mengalami pengurangan frekuensi kejang sampai 80 persen.
Sementara itu pada tahun 2016 Parlemen Australia secara resmi melegalkan penggunaan ganja sebagai pengobatan di dunia kedokteran.
Amandemen Undang-Undang Narkotika di Australia juga melegalkan penanaman ganja untuk tujuan medis dan ilmiah.
Mulai 1 Februari 2021, warga dapat membeli hingga 150mg cannabidiol (CBD) per hari di apotek di seluruh Australia tanpa resep, tapi pasien harus menemui dokter terlebih dahulu untuk jenis ganja obat lainnya.
Ganja obat diatur oleh lembaga Administrasi Barang Terapi Australia (TGA).
Dokter di Australia dapat mengajukan permohonan ke lembaga untuk memasok ganja obat kepada pasien tertentu melalui Skema Peresepan Resmi dan Skema Akses Khusus.
Pasien dapat mengakses ganja obat melalui dokter spesialis, dokter umum mereka, atau jika mereka mengambil bagian dalam uji klinis.
Negara tetangga Indonesia, Thailand juga sudah mulai mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan.
Dalam Undang-Undang yang disahkan pada 2019 ini, perusahaan swasta dan pasien dapat mendaftar untuk menerima sertifikat yang dikeluarkan pemerintah, sehingga memungkinkan mereka mendapatkan ganja untuk tujuan medis secara legal.
Pelancong internasional dapat membeli lisensi untuk impor dan ekspor ganja medis mereka, dan hanya pasien dengan sertifikat ganja medis atau resep dokter dan perusahaan swasta, seperti industri pertanian, yang boleh memiliki tanaman tersebut.
'Cerebral palsy' adalah salah satu kondisi medis yang diperbolehkan oleh Pemerintah Thailand bagi warganya untuk mengakses ganja medis.
Berita Terkait
-
Panama Jadi Negara Amerika Tengah Pertama yang Legalkan Ganja Medis
-
David Nutt di Sidang MK: Ganja Efektif Kurangi Kejang-kejang pada Anak Penderita Epilepsi
-
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
-
Alasan Mengapa Meksiko Cabut Larangan Pakai Ganja untuk Rekreasi
-
Nikita Mirzani Ungkap Alasan Dukung Legalisasi Ganja
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali