Suara.com - Demi menjalankan Program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kemensos melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini disambut baik oleh Mensos, Tri Rismaharini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan ini. Kami di Kemensos terus memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Mensos usai mengikuti kegiatan executive briefing PAKU, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Eselon I di lingkungan Kemensos tersebut merupakan bentuk penguatan antikorupsi oleh KPK kepada penyelenggara negara. Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi.
Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Mensos berharap, KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Mensos.
Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satu langkah penting adalah dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial. peraturan yang tertanggal 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Permensos No. 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi Pegawai ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan diri maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi. Kemudian juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kemensos; dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.
Mensos Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial. Yang pertama, dengan melakukan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
Baca Juga: Dukung Atlet Penyandang Disabilitas, Kemensos Janji Berikan Pembinaan
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.
Untuk pengawasan penyaluran bansos, Kemensos bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos.
Kedua, Mensos berkoordinasi dengan pemda agar di setiap desa/kelurahan dipampang data penerima bantuan, misalnya BPNT dan PKH kendati ada item-item komponen yang berbeda untuk anak SD, SMP dan SLTA.
“Hal ini untuk memastikan transparansi di lingkungan setempat. Masyarakat setempat bisa memonitor secara langsung proses salur bansos,” katanya.
Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan, namun belum dapat, Kemensos meluncurkan fitur “usul-sanggah” di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.
Yang tak kalah penting, Kemensos terus mendorong kemandirian masyarakat miskin agar lebih produktif dan sejahtera, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Seperti di Asmat Papua, kami ajari mereka dengan pelatihan ternak ayam, bantuan perahu, dan usaha koperasi sembako yang dikelola bersama-sama.
“Minggu lalu saya ke sana, dan saya lihat mulai menampakkan hasil,” katanya.
Sedangkan, bagi penyandang disabilitas pada awalnya mereka meminta bantuan, tetapi diberikan bantuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, berupa kursi roda elektrik, motor roda tiga dan tongkat penuntun adaptif.
Kemensos juga bersikap tegas pada aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos, dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-procurement.
Upaya ini mempersempit celah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kaitan tersebut, Kemensos juga telah melaporkan terduga pelaku “M” yang mengaku bisa memperlancar pengadaan di Kemensos. Kemensos melalui Biro Hukum melayangkan laporan agar yang bersangkuran diungkap sepak terjangnya sehingga menepis berbagai spekulasi.
Laporan kepada kepolisian juga merupakan upaya mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kemensos.
Berita Terkait
-
Periksa Polisi Agus, KPK Dalami Soal Azis Syamsuddin Minta Robin Amankan Kasus
-
Banding Administratif Eks Pegawai KPK Dibalas Mensesneg, Begini Isinya
-
Mensos Laporkan Perkembangan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Koordinasi Nasional
-
Advokat Maskur Husein Pakai Uang Suap Buat Maju Calon Wali Kota Ternate
-
Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka