2. Bahwa Aksi 212 adalah Tonggak Sejarah Kebangkitan & Kesadaran Kemanusiaan yg menjadi milik seluruh Bangsa di Dunia yang Cinta Keadilan & Anti Kezaliman, sehingga Reuni 212 setiap tahunnya layak digelar & patut dihadiri oleh Para Pecinta Keadilan & Musuh Kezaliman untuk menjaga Ruh & Spirit juangnya.
3. Bahwa Aksi 212 adalah University of Life yaitu Universitas Kehidupan yang mengajarkan Umat Manusia tentang Arti Persaudaraan & Persatuan serta Kebersamaan, bahkan juga Arti Ketertiban & Kedisiplinan serta Kebersihan, sekaligus Arti Kemanusiaan & Penegakan Hukum serta Perlawanan terhadap Diskriminasi, untuk menciptakan Kedamaian Dunia.
4. Bahwa Aksi 212 adalah Monumen Perlawanan Rakyat terhadap Arogansi Oligarky Kekuasaan yang menindas Kaum Lemah & menggerogoti Demokrasi Pancasila serta menghancurkan sendi-sendi Moral Berbangsa & Bernegara, sehingga Reuni 212 Th 2021 harus dijadikan sebagai Monumen Revolusi Akhlaq untuk selamatkan Agama, Bangsa & Negara dari serangan Kaum Liberal Kapitalis & Atheis Komunis serta Aliran Sesat lainnya.
5. Bahwa Para Pejuang 212 harus tetap Fokus Serius untuk Penegakan Hukum & HAM, sehingga tidak akan berhenti untuk terus menuntut :
a. STOP Penangkapan sewenang-wenang & Penyiksaan serta Pembantaian terhadap Rakyat Sipil, serta Tuntaskan Pembantaian Bawaslu 21 – 22 Mei 2019 serta Pembantaian Km 50 Th 2020 ke Pengadilan HAM sesuai UU HAM.
b. STOP Penodaan Agama apa pun oleh siapa pun sesuai Amanat UU Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a.
c. STOP Kebangkitan Ideologi Komunisme, Marxisme & Leninisme sesuai Amanat Tap MPRS No XXV Th 1966 & KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e.
d. STOP Kriminalisasi Ulama & Terorisasi Aktivis serta Pembubaran Ormas Islam dengan alasan Radikal-Radikul & Rekayasa Kasus serta Tekanan Politik.
e. STOP Utang ugal-ugalan & penjualan Aset Negara kepada Asing mau pun Aseng, serta beri kesempatan kepada Pribumi untuk bangkit & bersaing secara sehat dalam Perekonomian Nasional mau pun Internasional.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Dibubarkan, Politisi PSI Senggol Anies Baswedan: Jangan Ngumpet Terus
Berita Terkait
-
Aksi 212 Dilarang, Ini Kisah Peserta Jauh-jauh dari Semarang Demi Bisa Berdoa di Jakarta
-
Mau Ikut Reuni 212, Polisi Sempat Periksa 16 Remaja Karena Kumpul di Gambir
-
4 Santri Diamankan di Perbatasan Tangsel Hendak ke Reuni 212, Polisi: Ngakunya Mau Ngaji
-
Polisi Amankan 23 Massa Reuni 212 di Perbatasan Tangsel-Jaksel, Rata-rata Masih Remaja
-
Massa Reuni 212 Dibubarkan, Politisi PSI Senggol Anies Baswedan: Jangan Ngumpet Terus
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari