Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja, sebesar Rp 501 miliar.
Terkait ini, pihak Gerindra menanggapi santai lantaran belum tahu duduk perkara Prabowo digugat.
"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja lah," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Habiburokhman tidak mau ambil pusing apabila ada eks kader yang berusaha menggugat Prabowo.
Sebab, ia mengklaim selama ini tidak pernah kalah melawan gugatan yang ditujukan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.
"Saya 11 tahun ngurusin kader-kader bandel yang berani gugat Pak Prabowo. Seiingat saya enggak pernah kalah," ujarnya.
Selebihnya Habiburokhman enggan berkomentar banyak. Pasalnya, pihak Gerindra juga belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan yang menjadi tempat Setiyadi mengajukan gugatannya.
Sebelumnya, Setiyadji mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (29/11/2021). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Menurut data yang tersedia di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Setiyadji mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman sebagai Tergugat II dan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid sebagai Tergugat III.
Baca Juga: Dipecat dari Partai, Mantan Ketua DPC Gerindra Blora Gugat Prabowo Ratusan Miliar Rupiah
Dalam gugatannya, Setiyadji meminta pengadilan membatalkan pemecatan dirinya demi hukum. Selain itu, ia juga meminta pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.
Berita Terkait
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang