Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut buka suara terkait catatan Amnesty International Indonesia (AII) mengenai soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus Komnas HAM adalah soal penuntasan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, salah satu kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah Tragedi Paniai berdarah. Usai berdialog dengan Jaksa Agung, kata Taufan, kasus tersebut kekinian telah dilanjutkan ke tim penyidik.
Secara umum, Komnas HAM mempunyai dua tawaran besar terkait penuntasan pelanggaran HAM berat kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non Yudisial.
Tawaran kedua adalah menghidupkan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam pandangan Komnas HAM, diterbitkannya Keppres lebih dibutuhkan dalam konteks hari ini.
"Kalau UU KKR artinya proses waktunya masih panjang. Nanti ada dialektika, dinamika, juga di parlemen. Tapi yang paling cepat itu Keppres, itu kami desakkan untuk supaya dikeluarkan," kata Taufan di akun Youtube Amnesty International Indonesia, Senin (13/12).
Taufan melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan itu sedikitnya dua kali kepada pihak kepresidenan. Kata dia, saat itu pihaknya berharap Presiden bisa mengeluarkan Keppres pada peringatan hari kemerdekaan.
Kali kedua, Komnas HAM juga berharap Keppres dikeluarrkan bertepatan dengan perayaan Hari HAM Internasional. Hanya saja, hal tersebut tak kunjung terjadi.
"Kami minta Agustus lalu disampaikan dalam pidato kenegaraan tapi belum, kami harapkan lagi pada 10 Desember tapi juga belum," papar Taufan.
Taufan berpendapat, proses penyelesaian non yudisial dan yudisial bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Dalam pandangan dia, dua hal itu harus dilakukan.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
"Jadi 2 langkah ini (yudiasial dan non yudisial) bukan dalam logika either or. Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan," pungkas dia.
Pembela HAM Alami Teror
Direktur AII, Usman Hamid mengatakan, sepanjang 2021 tercatat ada 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kasus tersebut menimpa para pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
Dari 95 kasus yang ditemukan AII, 55 kasus diantaranya diduga ada keterlibatan negara. Misalnya dilakukan TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan.
Usman mengatakan, tren kekerasan terhadap para pembela HAM di tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada tahun lalu. Kata dia, 60 dari 93 kasus serangan terhadap pembela HAM diduga dilakukan oleh aktor negara.
Usman menyebut, serangan-serangan itu beraneka ragam. Mulai dari pelaporan ke polisi, ancaman dan intimidasi, kekerasan fisik, hingga pembunuhan.
Berita Terkait
-
YLBHI-LBH: Tetapkan Kasus Rajapati Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Janji Usut Tuntas dan Adili Pelanggar HAM Berat, Jokowi Singgung Kasus Paniai Berdarah
-
Rehabilitasi 3.962 Penyintas, LPSK Sebut Penuntasan Kasus HAM Berat jadi PR Jokowi
-
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global