Suara.com - Populi Center merilis hasil survei terbaru terkait elektabilitas partai politik di atas 4 persen. Hasilnya, hanya terdapat enam parpol yang memiliki elektabilitas di batas ambang batas parlemem atau parliamentary threshold.
Diketahui, saat ini ada sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019. Sehingga sembilan partai tersebut kekinian memiliki kursi di DPR RI.
"Hasil temuan survei kali ini, data menunjukkan terdapat 6 partai yang mendapat persentase elektabilitas di atas 4 persen," kata Peneliti Populi Center, Nurul Fatin Afifah dalam paparannya secara daring, Rabu (20/12/2021).
Enam partai politik yang memiliki elektabilitas di atas empat persen berdasarkan survei, yakni PDIP 20,5 persen; Gerindra 13,1 persen; Demokrat 9,6 persen; Golkar 8,3 persen; PKB 8,2 persen dan PKS 7 persen.
Adapun tiga partai politik yang kini memiliki kursi di DPR, pada survei kali ini mereka justru memperoleh persentase di bawah 4 persen antara lain, NasDem (3,9 persen), PPP (2,8 persen), dan PAN (1,7 persen).
Kemudian Perindo (1,2 persen), PSI (0,7 persen), Gelora (0,3 persen), PBB (0,3 persen), Hanura (0,3 persen), dan Garuda (0,3 persen).
"Tidak ada responden yang memilih partai Ummat, PKPI, dan Berkarya pada survei kali ini. Sisa angka masuk kategori tidak tahu/tidak jawab," kata Nurul.
Diketahui, survei nasional dilakukan Populi Center mulai tanggal 1 hingga 9 Desember 2021 yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia
Responden dipilih secara acak dari populasi pemilih yakni penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dari basis data populasi survei Populi Center sejak tahun 2013-2021.
Baca Juga: Survei Elektabilitas Parpol Terkini, Partai Baru Mulai Merangkak Geser Partai Lama
Teknik pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode acak sederhana (simple random sampling) dari kerangka sampling yang dimiliki Populi Center. Pengacakan responden dilakukan pada tingkat provinsi.
Adapun Margin of error pada survei ini sebesar ±2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilakukan dengan menggunakan pendanaan internal.
Berita Terkait
-
Survei Elektabilitas Parpol Terkini, Partai Baru Mulai Merangkak Geser Partai Lama
-
Bantuan Parpol Minta Naik 300 Persen di 2022, Butuh Rp 10 Miliar Lebih, Netizen Bereaksi
-
Ridwan Kamil Dinilai Cocok Masuk Partai Manapun, PKS Sodorkan Syarat Ini
-
Pilpres 2024 Dprediksi Ada 3 Kubu Koalisi Parpol, Pengamat: Peluang saat Ini Masih Sama
-
Hasil Survei Elektabilitas Partai Terbaru, Parpol Besar Ini Tergeser ke Papan Tengah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional