Suara.com - Adanya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan, jika menunggak maka kartu otomatis akan dinonaktifkan. Lalu bagaimana cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak?
Penggunaan kartu BPJS Kesehatan akan semakin memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Apalagi untuk seseorang yang belum memiliki asuransi kesehatan. Namun, jika Anda menunggak membayar iuran maka kartu akan dinonaktifkan, sehingga Anda harus mengurus dan mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan Anda.
Tak hanya untuk mengakses layanan kesehatan saja, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru BPJS Kesehatan juga digunakan untuk mengakses layanan adminitrasi lain. Seperti syarat untuk daftar Umrah-Haji, proses mengurus Jual Beli Tanah, hingga mengurus dokumen penting seperti SIM, STNK, dan SKCK.
Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinon aktifkan. Karena beberapa alasan tertentu, seperti tidak membayar iuran selama berbulan-bulan. Sehingga saat digunakan untuk berobat rumah sakit akan menolaknya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih:
- Rp 150.000 per orang untuk kelas I
- Rp 100.000 per orang untuk kelas II
- Rp 42.000 per orang untuk kelas III
Sebagai informaai, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas 3 dikenai biaya sebesar Rp 35.000 karena telah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulan.
Berdasarkan peraturan terbaru dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak pembayaran tidak dikenai denda. Dengan syarat, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan tidak sedang melakukan rawat inap. Namun jika peserta menjalani rawat inap maka akan dikenai biaya rawat inap sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui status keaktifan kartu peserta BPJS. Saat ini peserta bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi di HP, layanan call Center, atau mendatangi langsung rumah sakit. Lau bagaimana jika kartu terlanjur nonaktif dan tidak bisa digunakan?
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak
Pemerintah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, mengingat Indonesia kini masih dalam masa pandemi Covid-19. Syarat pengaktifan kembali kartu BPJS yang terlanjur nonaktif menjadi lebih mudah.
Peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan. Artinya peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan selama 24 bulan.
Jika telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka status kepesertaan Anda otomatis akan aktif kembali. Kemudian Anda bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Setelah membaca artikel di atas, pastikan anda membayar iuran tepat waktu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?
-
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Segera Daftar Agar Bisa Mengurus SIM, STNK hingga Anak Masuk Sekolah!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas