Suara.com - Tertuduh penista agama karena minya 300 ayat Al Quran direvisi, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerang Menkopolhukam Mahfud MD lewat pernyataan balasan. Pendeta Saifuddin Ibrahim minta Mahfud MD harusnya tidak berkomentar tentang pernyataannya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menyebut terlalu tinggi jika seorang Menkopolhukam yang menjawab.
"Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu," ujar Saifuddin dikutip dalam akun youtube Saifuddin Ibrahim, dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).
Sebelumnya Mahfud MD bahkan meminta Bareskrim Polri mendalami isi konten dari video Pendeta Saifuddin Ibrahim. Kata dia, pernyataan sang pendeta sangat berpotensi bikin gaduh dan bisa memecah belah umat beragama.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai hal tersebut bukan lagi bagian Menkopolhukam dalam mengambil sikap. Pendeta Saifuddin Ibrahim juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut penista agama.
"Bukan bagian Bapak (Mahfud MD). Dan Bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?" tanya Saifuddin.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjelaskan permintaan penghapusan terkait 300 ayat Alquran diterima dengan senang hati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati," katanya.
Kekinian Pendeta Saifuddin Ibrahim ada di Amerika Serikat. Hal itu dikatakan Kepal Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Ketika Hati Gelisah, Memburu Jiwa Tenang Menawarkan Jawabannya
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK