Suara.com - Tertuduh penista agama karena minya 300 ayat Al Quran direvisi, Pendeta Saifuddin Ibrahim menyerang Menkopolhukam Mahfud MD lewat pernyataan balasan. Pendeta Saifuddin Ibrahim minta Mahfud MD harusnya tidak berkomentar tentang pernyataannya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menyebut terlalu tinggi jika seorang Menkopolhukam yang menjawab.
"Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu," ujar Saifuddin dikutip dalam akun youtube Saifuddin Ibrahim, dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).
Sebelumnya Mahfud MD bahkan meminta Bareskrim Polri mendalami isi konten dari video Pendeta Saifuddin Ibrahim. Kata dia, pernyataan sang pendeta sangat berpotensi bikin gaduh dan bisa memecah belah umat beragama.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai hal tersebut bukan lagi bagian Menkopolhukam dalam mengambil sikap. Pendeta Saifuddin Ibrahim juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut penista agama.
"Bukan bagian Bapak (Mahfud MD). Dan Bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?" tanya Saifuddin.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjelaskan permintaan penghapusan terkait 300 ayat Alquran diterima dengan senang hati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Al Quran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati," katanya.
Kekinian Pendeta Saifuddin Ibrahim ada di Amerika Serikat. Hal itu dikatakan Kepal Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Nadiem Bisa Lolos? Mahfud MD Temukan 1 Kesalahan Fatal di Kasusnya
-
Mahfud MD: Kalau Ada yang Makar Tangkap Saja!
-
Mahfud MD: Wajah Politik Kita Masih Seperti Bebek Digiring
-
Seruan Mahfud MD Soal Kerusuhan: Aparat Bukan Musuh Rakyat! Tapi . .
-
Mahfud MD Peringatkan Risiko Kekuasaan Absolut Jika DPR Dibubarkan, Ingatkan Sejarah Soekarno
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran