Suara.com - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik Idul Fitri tahun ini. Hal itu dipastikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Masyarakat yang hendak pulang kampung diharuskan telah disuntik vaksin dosis ketiga.
Pemerintah saat ini mewacanakan untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat agar masyarakat bisa mudik ke kampung halaman saat Idulfitri nanti.
"Kami ingin menjadikan booster sebagai syarat mudik. Jadi selain vaksinasi lengkap, harus sudah booster," ujar Ma'ruf Amin di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).
Dengan syarat tersebut, masyarakat yang hendak pulang kampung saat Idul Fitri, tidak lagi diwajiban membawa hasil Swab PCR atau Swab antigen.
Vaksin booster sebagai syarat mudik bisa dilakukan apabila kasus Covid-19 melandai atau tidak terjadi lonjakan.
"Kalau tidak terjadi lonjakan kasus covid, tidak lagi harus PCR atau antigen saat mudik," katanya.
Dengan adanya syarat tersebut diharapkan juga terjadi peningkatan angka vaksinasi.
Mengingat disuntik vaksin bisa memperkuat kekebalan tubuh dari paparan virus.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Izinkan Warga Mudik Lebaran Tahun Ini
"Vaksinasi lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan ramadan ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Presiden Prabowo Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Menyambanginya, Ini Isi Obrolannya
-
Dua Jempol SBY dan Sapaan Jokowi-Iriana di Momen Upacara Kemerdekaan di Istana
-
Ma'ruf Amin Tagih Utang ke Prabowo
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB