Suara.com - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik Idul Fitri tahun ini. Hal itu dipastikan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Masyarakat yang hendak pulang kampung diharuskan telah disuntik vaksin dosis ketiga.
Pemerintah saat ini mewacanakan untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat agar masyarakat bisa mudik ke kampung halaman saat Idulfitri nanti.
"Kami ingin menjadikan booster sebagai syarat mudik. Jadi selain vaksinasi lengkap, harus sudah booster," ujar Ma'ruf Amin di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).
Dengan syarat tersebut, masyarakat yang hendak pulang kampung saat Idul Fitri, tidak lagi diwajiban membawa hasil Swab PCR atau Swab antigen.
Vaksin booster sebagai syarat mudik bisa dilakukan apabila kasus Covid-19 melandai atau tidak terjadi lonjakan.
"Kalau tidak terjadi lonjakan kasus covid, tidak lagi harus PCR atau antigen saat mudik," katanya.
Dengan adanya syarat tersebut diharapkan juga terjadi peningkatan angka vaksinasi.
Mengingat disuntik vaksin bisa memperkuat kekebalan tubuh dari paparan virus.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Izinkan Warga Mudik Lebaran Tahun Ini
"Vaksinasi lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan ramadan ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Klaim Pemerintah Strategi One Way Berhasil Tekan Kepadatan Kendaran saat Mudik
-
Pemudik Naik Kendaraan Pribadi Berkurang, Kecelakaan Mudik 2026 Turun 6,3 Persen
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang