Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Pemerintah Indonesia, untuk melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus corona, beberapa waktu dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tudingan tersebut disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), dalam laporan 2021 Coutry Reports on Human Rights Practices. Pemerintah AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi ini berpotensi melanggar hukum terkait privasi, alamat rumah, korespondensi, dan catatan mengenai keluarga.
Diketahui, Aplikasi PeduliLindungi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Lantas, apa alasan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini melanggar HAM? Berikut alasannya:
1. Karena aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran mengenai privasi seseorang, serta bisa mengambil informasi pribadi seseorang tanpa izin.
2. AS menyebut ada beberapa LSM yang menyatakan keprihatinannya tentang informasi yang dikumpulkan, disimpan, serta digunakan oleh Pemerintah Indonesia ini.
3. Ada juga beberapa LSM yang mengklaim bahwa petugas melakukan pengawasan terhadap data pribadi individu, misal alamat tempat tinggal tanpa surat perintah.
4. LSM juga mengklaim bahwa petugas keamanan juga bisa melakukan pemantauan panggilan telepon dari pengguna aplikasi ini.
Dibalik tudingan tersebut, tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian dan kawasan zona merah. Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan apabila pengguna sedang berada di sekitar orang yang terinfeksi COVID - 19.
2. Pengawasan
Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Pengguna bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari aplikasi ini.
4. Informasi hasil tes COVID-19
Bagi pengguna yang melakukan tes PCR atau swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah, bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengecek hasilnya.
5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik
Apabila ingin memasuki tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau tempat lainnya. Aplikasi ini dijadikan syarat untuk memasukinya.
Demikianlah alasan-alasan Pemerintah AS menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.
Kontributor : Agung Kurniawan
Tag
Berita Terkait
-
Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
-
Soal Laporan AS Terkait Lili Pintauli, Mahfud MD ke Dewas KPK: Kalau Lili Pintauli Salah Harus Dijatuhi Sanksi
-
Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
-
AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd
-
Laporan HAM AS Soroti Nasib Warganet yang Kritik Gibran Rakabuming
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka