Suara.com - Aktivis Greenpeace Indonesia Khalisa Khalid menilai penanganan terhadap lingkungan dan sumber daya alam di bawah kendali pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Maruf Amin malah mengalami degradasi setelah reformasi yang kini sudah berusia 24 tahun.
"Kami nilainya dalam konteks reformasi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, itu mengalami kemunduran," ujar Khalisa dalam diskusi publik 24 Tahun Reformasi-Arah Demokrasi Indonesia Kini secara virtual, Jumat (20/5/2022).
Ia pun mengungkapkan indikator kemunduran dalam konteks demokrasi dan reformasi di bidang lingkungan yakni terkait instrumen perlindungan lingkungan. Menurutnya, instrumen perlindungan lingkungan yang ada dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 "dipreteli" habis-habisan.
Yakni kata Khalisa mereduksi instrumen lingkungan, termasuk di dalamnya adalah bagaimana hak-hak politik rakyat.
"Jadi instrumen perlindungannya benar-benar direduksi gitu, dan bahkan Prof Emil juga sudah menyebut kita ini balik lagi puluhan tahun ke belakang itu, bahkan lebih buruk dari undang-undang sebelumnya ya undang-undang 23 tahun '97. Yang artinya 20 tahun, 24 tahun kurang lebih kita mundur ke belakangnya, bahkan kalau mengacu pada undang-undang sebelumnya di tahun 80-an, kemundurannya lebih jauh lagi gitu," ucap dia.
Ia menyebut, dalam konteks pembangunan dan dalam proses pembangunan, upaya perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidupnya juga benar-benar direduksi atau partisipasi demografisnya dihilangkan.
"Kalau kita bicara soal demokrasi hak politik dalam ranah yang lebih kecil turunannya bukan hanya di politik electoral, tapi juga dalam proses-proses kebijakan pembangunan, di sana itu hak-hak politik rakyat itu atau demokrasi partisipasi rakyat itu dihilangkan," papar dia
Hal tersebut juga terjadi ketika UU Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan.
"Jadi satu hal yang menurut kita bagus dihancurkan hanya dalam waktu berapa lama enggak lama ya dihancurkan dalam waktu yang sangat singkat, oleh kekuasaan gitu, karena dia ada di pemerintah dan dia ada di parlemen gitu," ungkap Khalisa.
Sehingga ia menyebut hal tersebut merupakan sebuah kemunduran reformasi.
"Sebenarnya itu tadi kita sebut sebagai satu kemunduran, karena dia benar-benar memang mengajak kita balik kepada rezim yang tadi, yang memangkas demokrasi partisipatoris yang sudah diakui dalam undang-undang sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut, kemunduran reformasi juga terlihat nyata dalam kasus pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Saat kejadian, aparat kepolisian melakukan terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 lalu. Karena itu kata Khalisa, setelah 24 tahun reformasi, negara tetap menggunakan pendekatan kekrasan dalam pembangunan.
"Nah kita lihat apa yang terjadi di Wadas potret yang paling nyata bagaimana setelah 24 tahun reformasi negara tetap menggunakan pendekatan kekerasan dalam pembangunan," kata dia.
"Jadi wataknya enggak ada yang berubah, jadi watak yang kita lihat pada rezim Orde Baru ini juga sampai rezim Orde Paling Baru, saat ini praktiknya penuh dengan kekerasan, atau watak yang tetap militeristik dalam pengelolaan sumber daya alam."
Berita Terkait
-
Ungkap Pola Kejahatan Pemerintah ke Warga Wadas, Asfinawati: Terduga Teroris Saja Tak Dimatikan Listriknya
-
Soroti Konflik Agraria di Wadas, Asfinawati: Polisi Bukan Alat Politik Ganjar atau Jokowi
-
Ahmad Sahroni Minta Aksi Demo 21 Mei Tidak Angkat Isu Pemakzulan Jokowi
-
Mengenang Kerusuhan 1998 dalam Kacamata Sejarah Indonesia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak