Suara.com - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan program Kartu Prakerja sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Program ini semakin gencar dilakukan selama pandemi Covid-19 bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya atau terdampak ekonomi.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan uang tunai. Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk mendapatkan bantuan melalui kartu prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar perlu memenuhi persyarakatan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syarat bagi penerima bantuan kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
Penerima kartu prakerja harus Warga Negara Indonesia atau WNI. Selain itu, penerima program ini juga harus berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas dan tidak sedang berada di bawah perwalian atau pengampuan.
Hal ini dilakukan agar pengguna memiliki kapasitas secara hukum untuk dapat melaksanakan tindakan dan dapat mengikatkan diri, sesuai syarat serta ketentuan yang ada.
Oleh karena itu, peserta harus bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh tindakan dalam mengakses, menggunakan dan/atau melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja melalui laman resminya.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Program kartu prakerja tidak diperkenankan bagi masyarakat yang masih menempuh pendidikan formal. Mereka yang bisa menerima bantuan ini hanya yang sudah menyelesaikan pendidikan atau sedang tidak menempuh pendidikan.
Baca Juga: Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar
3. Sedang Mencari Kerja
Bantuan program kartu prakerja diutamakan bagi peserta yang sedang mencari kerja. Selain itu juga bagi pekerja/buruh yang terkena PHK hingga yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Kemudian bantuan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang dirumahkan hingga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak Terima Bantuan Lain
Peserta kartu prakerja yang berhak menerima bantuan hanya mereka yang tidak menjadi penerima bantuan sosial lainnya. Diketahui, pemerintah memang banyak memberikan program bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
5. Penerima Dilarang ASN
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Kejanggalan Penerima Kartu Prakerja, Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 dan Link Situs Resminya
-
Kacau! 119 Ribu Peserta Penerima Program Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Boros Rp289 Miliar
-
Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka: Begini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuannya
-
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29, Simak Kriteria Orang yang Boleh Mendaftar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf