Suara.com - DPR bersama KPU telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Kesepakatan itu ditolak oleh Partai Buruh karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang.
Selain itu, Partai Buruh juga mengkritik harusnya KPU independen tanpa harus membuat kesepakatan dengan DPR dan Pemerintah. Berikut fakta-fakta seputar Partai Buruh tolak masa kampanye 75 hari berikut ini.
Kesepakatan Durasi Kampanye 75 Hari
Durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah disepakati hanya berlangsung selama 75 hari. Dengan kesepakatan itu, dipastikan durasi kampanye lebih pendek dibandingkan usulan awal dari KPU yang mengusulkan 120 hari. Alasan yang membuat durasi masa kampanye dipersingkat menjadi 75 hari karena kekhawatiran terjadinya polarisasi di dalam masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim DPR, KPU, dan pemerintah telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Selain durasi masa kampanye, ketiga pihak juga menyepakati anggaran pemilu sebesar Rp76,6 triliun.
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Alasan Partai Buruh Tolak Durasi Kampanye 75 Hari
Said Iqbal selaku pimpinan Partai Buruh secara tegas menolak kesepakatan aturan masa kampanye 75 hari karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang. Ia menyampaikan pada KPU agar tidak memulai dengan sesuatu yang memberatkan dan tidak ada rasa keadilan.
Selain itu, Said Iqbal menyebut seharusnya KPU bisa independen tanpa harus harus membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Menurut Said Iqbal, boleh saja berkonsultasi namun keputusan menjadi independensi dari KPU. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta KPU untuk mencabut kesepakatan masa kampanye 75 hari dan mengembalikan pada UU.
Baca Juga: Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni
Partai Buruh Bakal Geruduk DPR RI
Partai Buruh rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022 untuk menolak masa kampanye Pemilu 75 hari. Said Iqbal mengatakan ada 10 ribu buruh akan beraksi menyampaikan 3 tuntutan pada para wakil rakyat di Senayan.
Said Iqbal membeberkan bahwa tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (UU PPP). Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan tidak hanya bagi kaum buruh tetapi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu tuntutan ketiga adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari baru yang baru saja ditetapkan oleh KPU.
Menurut Said Iqbal, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung 9 bulan kurang 3 hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.
Selain itu Partai Buruh beralasan waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti mereka untuk melakukan kampanye untuk menjaring suara rakyat.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni
-
Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
-
Serba Serbi Jelang Pemilu 2024, dari Proyek Ambisius hingga Jumlah Hari Kampanye Berkurang
-
Partai Buruh Bakal Datangi KPU Kamis Besok, Pertanyakan Soal PKPU Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang