Suara.com - DPR bersama KPU telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Kesepakatan itu ditolak oleh Partai Buruh karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang.
Selain itu, Partai Buruh juga mengkritik harusnya KPU independen tanpa harus membuat kesepakatan dengan DPR dan Pemerintah. Berikut fakta-fakta seputar Partai Buruh tolak masa kampanye 75 hari berikut ini.
Kesepakatan Durasi Kampanye 75 Hari
Durasi masa kampanye untuk Pemilu 2024 telah disepakati hanya berlangsung selama 75 hari. Dengan kesepakatan itu, dipastikan durasi kampanye lebih pendek dibandingkan usulan awal dari KPU yang mengusulkan 120 hari. Alasan yang membuat durasi masa kampanye dipersingkat menjadi 75 hari karena kekhawatiran terjadinya polarisasi di dalam masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim DPR, KPU, dan pemerintah telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Selain durasi masa kampanye, ketiga pihak juga menyepakati anggaran pemilu sebesar Rp76,6 triliun.
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sesuai jadwal yaitu pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
Alasan Partai Buruh Tolak Durasi Kampanye 75 Hari
Said Iqbal selaku pimpinan Partai Buruh secara tegas menolak kesepakatan aturan masa kampanye 75 hari karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang. Ia menyampaikan pada KPU agar tidak memulai dengan sesuatu yang memberatkan dan tidak ada rasa keadilan.
Selain itu, Said Iqbal menyebut seharusnya KPU bisa independen tanpa harus harus membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Menurut Said Iqbal, boleh saja berkonsultasi namun keputusan menjadi independensi dari KPU. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta KPU untuk mencabut kesepakatan masa kampanye 75 hari dan mengembalikan pada UU.
Baca Juga: Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni
Partai Buruh Bakal Geruduk DPR RI
Partai Buruh rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2022 untuk menolak masa kampanye Pemilu 75 hari. Said Iqbal mengatakan ada 10 ribu buruh akan beraksi menyampaikan 3 tuntutan pada para wakil rakyat di Senayan.
Said Iqbal membeberkan bahwa tuntutan pertama yakni Partai Buruh menolak UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undang (UU PPP). Kedua, Partai Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan tidak hanya bagi kaum buruh tetapi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu tuntutan ketiga adalah menolak kesepakatan masa kampanye 75 hari baru yang baru saja ditetapkan oleh KPU.
Menurut Said Iqbal, jadwal masa kampanye 75 hari telah melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya masa kampanye berlangsung 9 bulan kurang 3 hari sesuai Pasal 247 dan Pasal 276 undang-undang tersebut.
Selain itu Partai Buruh beralasan waktu 75 hari tak cukup bagi partai baru seperti mereka untuk melakukan kampanye untuk menjaring suara rakyat.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tolak Masa Kampanye Singkat 75 Hari, Partai Buruh Akan Geruduk DPR RI 15 Juni
-
Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
-
Serba Serbi Jelang Pemilu 2024, dari Proyek Ambisius hingga Jumlah Hari Kampanye Berkurang
-
Partai Buruh Bakal Datangi KPU Kamis Besok, Pertanyakan Soal PKPU Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan