Suara.com - Bayar tilang bisa di mall. Hal itu digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan meluncurkan tilang "Goes To Mall" sejak Senin (20/6) kemarin di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan bukti pelanggaran (tilang).
Pelayanan itu merupakan pelayanan tilang terintegrasi dengan hal serupa di Mall Metro Kebayoran.
Dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.
"Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang," kata Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.
"Dalam rangka mengintegrasikan agar mempermudahkan masyarakat pelaku pelanggar lalu lintas. Sebagai contoh kalau warga Jakbar ditilang di wilayah Jaktim, pengambilan tilang tidak harus di Kejari Jaktim, bisa di mal ini," ucapnya.
Layanan di mal sendiri buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
Di sisi lain, dengan hadirnya pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mencintai institusi kejaksaan.
"Ini merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum," kata Reda.
Baca Juga: Potret Tilang Elektronik Gunakan Kamera Ponsel, Pemotor Wajib Waspada
Mantan Kajati Banten itu juga menegaskan, pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.
"Selain mempertimbangkan jarak, juga soal waktu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Tasya Farasya Digugat Cerai, Ibunda Unggah Video Menohok: Hanya Tuhan yang Tahu Perjuanganku!
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
DBON Kaltim Tercoreng! Kadispora dan Mantan Ketua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar
-
Keluarga Mpok Alpa Kaget! Suami Mendiang Ajukan Hak Wali Anak Tanpa Izin?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite