Suara.com - RUU daerah otonom baru resmi jadi undang-undang. DPR menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan tiga RUU DOB Papua itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam Pasal 76 ayat 2 UU tersebut disebutkan Pemerintah dan DPR dapat memekarkan daerah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Pemekaran itu memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa datang, serta aspirasi masyarakat Papua.
Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu, kata Ahmad Doli, dilakukan pada rapat kerja Selasa (28/6).
Seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
"Kebijakan otonomi khusus di Papua tidak hanya mengatasi permasalahan konflik, melainkan dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan di seluruh tanah Papua," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan usulan pembentukan daerah otonom berupa provinsi itu berasal dari aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri, DPR, hingga partai politik.
Tito berharap RUU DOB Papua itu menjadi payung hukum konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal di tiga provinsi tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
BBM Naik Setelah RUU TNI Disahkan, Melanie Subono: Nanti Malam Kira-Kira Apa?
-
UU Polri Baru Disahkan, tapi Reformasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo