Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tak cuma mengatur cuti hamil 6 bulan. Ia mengungkap RUU KIA juga mengatur kewajiban negara dalam membantu asupan gizi.
Asupan gizi itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui hingga sang anak. Jaminan kesehatan itu diberikan bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
"RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik. Hal ini demi mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
"Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi melalui RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya, termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak," lanjutnya.
Puan menjelaskan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal jika mendapatkan asupan gizi seimbang, serta standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.
Karena itu melalui RUU KIA, diharapkan pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi, bisa terjamin.
Selama ini pemerintah memang telah memberikan layanan kesehatan lewat BPJS. Namun, hal itu dinilai tdak cukup karrna tidak ada bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.
"Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan," jelas Puan.
Baca Juga: Menyongsong Pemilu 2024, Puan Maharani Mengaku Rasakan Getaran Rakyat Saat Turba
"Namun hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya," sambungnya.
Adapun bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tercantum dalam Pasal 27 RUU KIA diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.
Puan menilai, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.
"Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan," ujarnya.
Puan berharap, melalui RUU KIA, pemerintah wajib merumuskan perencanaan, melaksanakan kebijakan, dan Program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Selain itu, menurut dia lagi, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.
Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Menyongsong Pemilu 2024, Puan Maharani Mengaku Rasakan Getaran Rakyat Saat Turba
-
Pilu! Kelelahan Bekerja, Wanita Curhat Bayinya Harus Lahir Prematur dan Meninggal: Apa Atasan Bisa Dipidanakan?
-
Bikin Haru! Perjuangan Ibu Rela Kayuh Sepeda Demi Antar Anak Sekolah Sejak SD sampai SMP
-
Soroti Keluhan Jemaah, Puan Maharani Sebut DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2022
-
Awas! Masalah Kesehatan Ibu Hamil Bisa Menyebabkan Stunting pada Anak
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO