Suara.com - Suara.com - 1 Suro merupakan hari pertama dalam kalender Jawa di bulan Suro atau Sura. Masyarakat dengan adat Jawa mempercayai jika pada malam satu Suro dianggap sebagai hari yang sangat sakral atau keramat.
Terdapat sejumlah pantangan malam 1 Suro yang harus dipatuhui oleh masyarakat Jawa jika tidak ingin tertimpa kesialan.
Bulan Suro terkenal dikalanhan masyarakat Jawa sebagai bulan yang sangat sakral, keramat, dan juga penuh misteri. Karena dianggap sebagai bulan sakral dan keramat, banyak masyarakat Jawa pada zaman dulu melakukan sejumlah aktivitas atau ritual-ritual pembersihan benda pusaka.
Lantas kapan malam 1 Suro yang dianggap kramat oleh sebagian masyakat Jawa?
Kapan Malam 1 Suro?
Jika dilihat dari pertemuan waktu anatar kalender Jawa dengan Masehi, Malam 1 Suro jatuh pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam penanggalan suku Jawa, bulan Suro dihitung berdasarkan dengan penggabungan kalender lunar (Islam) serta kalender matahari (masehi) dan juga Hindu.
Berdasarkan pertimbangan pragmatis, politik, dan juga sosial, penanggalan Jawa ini memiliki dua sistem perhitungan antara lain yaitu mingguan (7 harian) serta pasaran (5 harian).
Penanggalan Jawa sendiri memiliki perhitungan siklus windu (sewindu: 8 tahun), yang mana konsekuensi dari siklus tersebut yaitu urutan tahun jawa yang ke 8 (jimawal) jatuhnya pada tanggal 1 Suro berselisih sehari lebih lambat dibanding dengan jatuhnya 1 Muharram dalam kalender Islam.
Baca Juga: Asal Usul Kebo Bule: Hewan yang Dikeramatkan Diarak di Malam 1 Suro
Pada saat malam hari menjadi waktu yang paling tepat untuk memperingati tanggal 1 Suro, tepatnya yaitu setelah magrib pada hari sebelum tanggal 1 Suro.
Pantangan Malam 1 Suro
Terdapat pantangan yang harus dipatuhi oleh mayarakat Jawa pada saat bulan Suro. Sebagian masyarakat percaya jika pantangan itu dilanggar maka akan mendatangkan mala petaka. Berikut ini beberapa pantangan bulan Suro:
1. Menikah
Mengadakan acara pernikahan pada saat bulan Suro dipercaya akan mengundang sejumlah kesialan bagi keluarga pengantin serta kedua mempelai.
Selain dari segi mistisnya, ada yang percaya jika pantangan tersebut dilakukan supaya tidak menyaingi atau mengganggu prosesi ritual di Keraton tertentu.
Berita Terkait
-
Asal Usul Kebo Bule: Hewan yang Dikeramatkan Diarak di Malam 1 Suro
-
Bacaan Dzikir di Awal Tahun Baru Islam, Lengkap dari Surat Yasin
-
Apakah Malam 1 Suro Sama dengan Malam 1 Muharram? Ini Letak Perbedaannya
-
Sejarah Malam 1 Suro, Tahun Baru Jawa yang Berbarengan dengan 1 Muharram
-
Kapan Libur Tahun Baru Islam? Ini Jawaban Kemenag dan BRIN
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional