Suara.com - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1444 H. Tahun Baru Hijriah merupakan perayaan yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia, selain itu momen ini juga termasuk ke dalam hari libur nasional. Lalu apakah Tahun Baru Islam 2022 diundur?
Pertanyaan tersebut muncul menjelang libur peringatan Tahun Baru Islam. Apakah akan tetap jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022 atau bergeser menjadi 31 Juli 2022?
Munculnya pertanyaan tersebut tak lepas dari keputusan pemerintah pada beberapa waktu lalu yang resmi menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022, dari sebelumnya ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2022.
Lantas, apakah libur nasional 1 Muharam 2022 akan diundur? Kapan Tahun Baru Islam 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri 2022?
Apakah Tahun Baru Islam 2022 Diundur?
Berdasarkan keputusan yang tercantum dari laman Kemenko PMK pada Kamis (28/7/2022) lalu, libur nasional tahun baru Islam jatuh pada hari Sabtu (30/7/2022) besok.
Keputusan ini sesuai dengan isi dari Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang sejauh ini masih resmi berlaku dan belum ada tanda-tanda tahun baru Islam akan diundur.
SKB yang dimaksud yaitu SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Karena jatuh pada akhir pekan, masyarakat dapat merasakan libur sedikit lebih lama di momen hari libur Tahun Baru Islam 2022. Karena libut dapat berlanjut pada keesokan harinya, yaitu pada Minggu 31 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Pantangan Malam 1 Suro: Dilarang Menikah hingga Keluar Rumah
Daftar Hari Libur Nasional Agustus-Desember 2022
Masih ada sisa libur nasional atau tanggal merah di bulan Agustus hingga Desember 2022, yaitu:
- Rabu, 17 Agustus 2022: hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
Penetapan Tahun Baru Islam
Berita Terkait
-
5 Pantangan Malam 1 Suro: Dilarang Menikah hingga Keluar Rumah
-
Bacaan Dzikir di Awal Tahun Baru Islam, Lengkap dari Surat Yasin
-
Apakah Malam 1 Suro Sama dengan Malam 1 Muharram? Ini Letak Perbedaannya
-
15 Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 2022 Terbaru, Desain Keren Kekinian!
-
Doa Awal Tahun Latin dan Artinya, Dibaca setelah Magrib Tahun Baru Islam 2022
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar