"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
26 Juli 2022: Komnas HAM Periksa Bharada E
Komnas HAM selaku lembaga eksternal dalam tim khusus dan independen di kasus ini kemudian memeriksa Bharada E termasuk beberapa ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang Brigadir J Di Jambi
Permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang Brigadir J dikabulkan. Usai diautopsi ulang, jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang awalnya di jelaskan Mabes Polri sebagai peristiwa saling tembak akhirnya mengarah ke kasus pembunuhan. Hal ini setelah Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal pembunuhan. Bahkan pasal pembunuhan bersama-sama.
4 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Lalu Dimutasi Bersama 24 Anggota Lainnya
Sehari setelah Bharada E resmi jadi tersangka, keesokan harinya Irjen Ferdy Sambo langsung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Komisioner Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Kantor Komnas HAM
Kasus ini terus menggelinding, dalam sehari banyak peristiwa baru muncul di lingkungan Polri. Di hari yang sama, Kapolri resmi memutasi 25 anggota polisi terkait tewasnya Brigadir J. Dalam hal ini termasuk juga Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, termasuk juga Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diamankan Di Mako Brimob Kelapa Dua
Sabtu (6/8) sore, awak media heboh, ada kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Namun hal itu dibantah oleh Mabes Polri, yang menyebut Ferdy Sambo bukan ditangkap, namun dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo. Ia diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait penanganan tewasnya Brigadir J, sang jenderal juga disebut-sebut tak profesional terkait pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
7 Agustus 2022: Brigadir RR Jadi Tersangka Kedua
Berita Terkait
-
Bang Yos! Panggilan Intim Bharada E ke Brigadir J, hingga Kirim Surat Maaf ke Keluarga
-
Kasus Brigadir J, Komnas HAM Segera Pemeriksaan Ulang Bharada E
-
Semakin Mengerucut, Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Komisioner Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Kantor Komnas HAM
-
Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Habisi Brigadir J, Pemilik Senjata Akhirnya Terungkap
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional