Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group menambah kerugian perekonomian negara. Adapun total kerugian negara saat ini mencapai Rp 99,2 Triliun.
Awalnya, kasus yang menyeret nama bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi itu disebutkan mencapai Rp. 78 triliun. Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.
Sedangkan, untuk nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,9 triliun. Jika ditotal, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 104,1 triliun.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung RI juga menampilkan barang bukti berupa tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari Surya Darmadi. Uang tersebut merupakan pecahan dollar Amerika, dollar Singapura, dan Rupiah.
Tumpukan uang tunai itu berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Adapun rinciannya, Rp 5.123.189.064.978, 11.400.813,57 (5 Triliun) dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.
"Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, barang bukti uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jampidsus Febri Ardiansyah kepada perwakilan Bank Mandiri. Selain itu, uang juga akan diserahkan kepada perwakilan Bank milik pemerintah.
"Perlu diketahui uang sebanyak 5.1 Triliun ini bukan hanya dititipkan ke Bank Mandiri tapi beberapa bank pemerintah," sambungnya.
Baca Juga: Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung
Diketahui Surya Darmadi pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diperkirakan menilap uang senilai Rp 78 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.
Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Tidak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Tag
Berita Terkait
-
Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Ditumpuk di Kejagung
-
Penampakan Tumpukan Uang Rp 5,1 Triliun Yang Disita Kejagung Dari Kasus Korupsi Surya Darmadi
-
KPK Dorong Kejagung Periksa Koruptor Sawit Surya Darmadi
-
Sempat Tertunda Karena Sakit, KPK Masih Tunggu Jadwal Kejagung Untuk Periksa Tersangka Surya Darmadi
-
Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?