Suara.com - Beberapa narapidana kasus korupsi kini sudah ada yang menghirup udara bebas. Setidaknya, ada 10 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat dalam sehari pada Selasa, (6/9/22).
Kesepuluh koruptor yang bebas bersyarat tersebut nantinya ini masih akan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI . Mereka juga masih harus wajib melapor guna mengikuti syarat berkelakuan baik serta syarat lainnya.
Lalu, siapa saja mereka dan apa kasus yang menjeratnya? Simak inilah selengkapnya.
1. Ratu Atut Choisyah
Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah ini membuatnya harus mendekam di penjara selama hampir 9 tahun.
Ia terjerat dua kasus korupsi sekaligus, yaitu keterlibatan dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang membuat negara rugi dengan total Rp 79 miliar.
Tak hanya Ratu Atut yang tersandung kasus berlapis, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mengalami hal serupa. Dirinya dijatuhi hukuman penjara atas tiga kasus pidana yang menjeratnya, yaitu kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki terbukti menerima penyuapan uang sebesari $50.000 dari Djoko Tjandra. Bukan hanya itu, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,25 miliar.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Kasus ketiga yang menjeratnya adalah ia terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama rekan koruptor lainnya, yaitu Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
3. Desi Ariyani
Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Ariyani juga ikut dalam jajaran napi yang dibebaskan bersyarat. Desi dijatuhi hukuman karena keterlibatannya dalam korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya sejak tahun 2009 dan 2015.
4. Mirawati Basri
Mirawati Basri yang ikut dibebaskan bersyarat ini juga mendekam dipenjara setelah terbukti memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih. Suap itu diberikannya kepada mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra pada tahun 2021 lalu.
Mirawati sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kendati demikian, ia baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan sekarang justru diberi keringanan berupa bebas bersyarat.
Tag
Berita Terkait
-
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal