Suara.com - Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari bersama deretan napi kasus korupsi lainnya kini memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Usai bebas dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Pinangki tampak berfoto bersama jajaran koruptor lainnya yakni Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, dan Desi Ariyani.
Namun, ada satu hal yang tak luput dari perhatian publik yakni penampilan jaksa Pinangki. Kala itu, Pinangki tak mengenakan penutup kepala berupa hijab, tak seperti saat dirinya menerima vonis dari majelis hakim setahun yang lalu.
Sontak, terdapat perbedaan yang kentara dari gaya penampilan jaksa Pinangki saat menerima vonis vs saat bebas bersyarat.
Mari simak bersama-sama beda gaya jaksa Pinangki pada kedua momen tersebut.
Berbalut hijab dan gamis panjang saat menerima vonis
Adapun Pinangki Sirna Malasari sempat terkuak dalam sebuah kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya diseret ke sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Kala itu, giliran Pinangki mendengar nasibnya saat majelis hakim membacakan vonisnya terkait kasus tersebut.
Ada yang menarik dari penampilan Pinangki saat itu. Yakni, tampak dirinya berbalut hijab panjang hingga menutupi dada lengkap dengan gamis panjangnya.
Tak berhijab saat bebas bersyarat
Setelah menempuh masa pidana dua per tiga dari hukumannya, eks jaksa Pinangki akhirnya diberikan jatah bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
Pinangki akan menjalani program bimbingan tersebut hingga 18 Desember 2024 mendatang.
Kini, Pinangki dapat menghirup udara bebas di luar jeruji besi bersama jajaran perempuan lainnya yang juga terlibat kasus korupsi.
Sontak, Pinangki dan ketiga narapidana tersebut berfoto bersamai saat mendapat bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Pinangki tampak tak mengenakan hijab dan cukup dengan kemeja hitam bermotif daun-daun dalam foto tersebut, tak seperti penampilannya saat menerima vonis hakim 2021 silam.
Reaksi publik soal pembebasan Pinangki
Kabar Pinangki bebas sontak menyulut amarah masyarakat. Berbondong-bondong kini publik meluapkan kekesalan mereka atas putusan membebaskan Pinangki bersama jajaran koruptor lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki
-
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim