2. Kompol Baiquni Wibowo Susul Dipecat Tidak Hormat
Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni juga dijatuhi sanksi PTDH dari Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga melakukan banding atas sanksi yang telah diberikan kepadanya.
3. Kombes Agus Nurpatria Kena Sanksi PTDH
Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan secara tidak hormat dari Polri karena telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus terbukti membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
4. AKP Dyah Candrawati Kena Sanksi Demosi
Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun lamanya.
5. AKBP Pujiyarto Ditempatkan di Patsus
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi dengan ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 28 hari.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Salah Tangkap Perintah, Sambo Bisa Lolos?
Pujiyarto dinilai telah terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
6. AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding Usai Dipecat
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi PTDH dari Polri karena terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J. AKBP Jerry Raymond Siagian juga mengajukan banding atas sanksi yang telah diberikan kepadanya.
7. Bharada Sadam Dijatuhi Sanksi Demosi
Mantan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam ini dijatuhi sanksi demosi 1 tahun.
Bharada Sadam telah terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan tersebut pada saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
8. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Kena Sanksi Demosi
Eks BA Roprovos Div Propam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Ia terbukti melakukan perbuatan tercela.
Tidak hanya itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Bharada E Salah Tangkap Perintah, Sambo Bisa Lolos?
-
Beredar Pesan Suara Diduga Artis NM Minta Tolong ke Ferdy Sambo
-
Satu Lagi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Namanya Briptu Firman Dwi Ariyanto
-
Sosok Kuat Ma'aruf Punya Istri dan Dua Anak di Bogor, Dikenal Punya Jiwa Sosial Tinggi
-
Mulai Membelot, Bripka RR Mengaku Takut dan Merasa Utang Budi kepada Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!