Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Bharada E alias Richard Eliezer sempat merenung di kamar mandi usia diperintahkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Bagi Taufan, pengakuan Bharada E itu sebagai pertanda terjadi pergolakan batin dalam diri tersangka untuk menembak Brigadir J.
"Dia merenung-renung di kamar mandi. Artinya dia gamang. Terus enggak ada ketetapan hati untuk melakukan perbuatan terhadap Yosua (Brigadir J)," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskannya, hal itu membuktikan Bharada E secara psikologis berada di bawah pengaruh Ferdy Sambo.
"Itu kan berbeda kalau jalannya dengan semangat untuk menghabisi nyawa Yosua. Itu kan berbeda," ujar Taufan.
"Itu berbeda bahwa seseorang ini, berada di bawah suatu pengaruh psikologi ke atasannya, atau dia sebetulnya punya kemandirian untuk melakukan itu," sambungnya.
Taufan mengatakan, bila Bharada E terbukti dalam tekanan saat akan menghabisi nyawa Brigadir J, nantinya di persidangan kondisi psikologis itu akan meringankan hukumannya.
"Kalau itu terbuki di pengadilan bahwa dia dalam pengaruh atasannya, maka Bharada E hukumannya ringan," ungkap Taufan.
Namun jika sebaliknya, yakni Bharada E dalam keadaan normal perintahkan menembak Brigadir J, hal itu justru akan memberatkannya.
Baca Juga: Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Berujung Pasrah Terima Sanksi Demosi
"Kalau dia tidak membuktikan bahwa dia di bawah pengaruh kekuasaan atasannya (Ferdy Sambo), jadi ada kebebasan, kemerdekaan dia juga untuk menentukan pilihan. Itu bisa memberatkan dia," kata Taufan.
Misalnya, kata Taufan, Bharada E bisa saja kabur usai diminta Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pasti itu akan ditanya itu, 'Kalau kau sudah tahu disuruh membunuh, kenapa kau tak lari?' Kan bisa lari dari Duren Tiga, keluar entah ke mana-mana," ujarnya.
"Nyatanya dia enggak lari. Jadi pengacaranya harus membuktikan bahwa dia enggak berdaya. Katakanlah itu bisa menjadi hukumannya lebih ringan," sambungnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian itu berlangsung di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
-
Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi