Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas mengenai nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masa lalu. Menurut LPSK, kunci proses rehabilitasi para korban adalah dengan melakukan sinergi antarelemen negara.
Sinergi antarelemen negara itu diterapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Menurut akil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, hal itu perlu diperkuat demi memaksimalkan rehabilitasi para korban HAM.
"Ini perlu diperkuat agar jauh lebih optimal dan maksimal dalam rehabilitasi para korban. Untuk itu, elemen kekuatan negara, baik di kementerian maupun lembaga harus disinergikan," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Edwin menjelaskan bahwa kekuatan sinergi antarkementerian dan lembaga diperlukan menyusul kebijakan pemerintah menerbitkan Keppres tentang Penyelesaian Nonyudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.
"Itu kita serahkan kepada pemerintah, LPSK hanya dalam posisi siap saja apabila ada yang terkait dengan korban maka berdasarkan undang-undang wilayah kerjanya di LPSK," jelas Edwin.
Ia melanjutkan, meski hukuman bagi para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu akan sulit dilakukan, namun pemulihan, masa depan termasuk harkat, martabat korban dan keluarganya harus dipulihkan.
Secara umum, lanjutnya, LPSK dalam posisi siap membantu tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai wujud menuntaskan mandatnya. Terlebih LPSK juga telah melindungi banyak korban pelanggaran HAM.
"Kami punya korban-korban pelanggaran HAM berat yang sudah dilindungi LPSK," tambah Edwin.
Berdasarkan data LPSK, lembaga ini telah memberikan perlindungan korban pelanggaran HAM berat yang jumlahnya sekitar 4.500 jiwa.
Para korban berasal dari berbagai peristiwa. Di antaranya tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, Rumah Geudong Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok.
Artinya, Edwin mengungkap sudah ada sekitar 4.500 jumlah korban pelanggaran HAM berat yang telah mendapatkan perlindungan LPSK berupa rehabilitasi bantuan medis, psikologi, dan psikososial.
Berita Terkait
-
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
-
Nasib 2 Wartawan yang Dianiya dan Dipaksa Minum Urine oleh Pejabat di Karawang, LPSK: Pengacara Tak Tahu Keberadaannya
-
Angka Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Namun Tak Dibarengi Tambahan Anggaran
-
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen