Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas mengenai nasib para korban pelanggaran hak asasi manusia atau HAM masa lalu. Menurut LPSK, kunci proses rehabilitasi para korban adalah dengan melakukan sinergi antarelemen negara.
Sinergi antarelemen negara itu diterapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Menurut akil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, hal itu perlu diperkuat demi memaksimalkan rehabilitasi para korban HAM.
"Ini perlu diperkuat agar jauh lebih optimal dan maksimal dalam rehabilitasi para korban. Untuk itu, elemen kekuatan negara, baik di kementerian maupun lembaga harus disinergikan," kata Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Edwin menjelaskan bahwa kekuatan sinergi antarkementerian dan lembaga diperlukan menyusul kebijakan pemerintah menerbitkan Keppres tentang Penyelesaian Nonyudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat.
"Itu kita serahkan kepada pemerintah, LPSK hanya dalam posisi siap saja apabila ada yang terkait dengan korban maka berdasarkan undang-undang wilayah kerjanya di LPSK," jelas Edwin.
Ia melanjutkan, meski hukuman bagi para pelaku kejahatan HAM berat masa lalu akan sulit dilakukan, namun pemulihan, masa depan termasuk harkat, martabat korban dan keluarganya harus dipulihkan.
Secara umum, lanjutnya, LPSK dalam posisi siap membantu tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai wujud menuntaskan mandatnya. Terlebih LPSK juga telah melindungi banyak korban pelanggaran HAM.
"Kami punya korban-korban pelanggaran HAM berat yang sudah dilindungi LPSK," tambah Edwin.
Berdasarkan data LPSK, lembaga ini telah memberikan perlindungan korban pelanggaran HAM berat yang jumlahnya sekitar 4.500 jiwa.
Para korban berasal dari berbagai peristiwa. Di antaranya tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, Rumah Geudong Aceh, dan peristiwa Jambo Keupok.
Artinya, Edwin mengungkap sudah ada sekitar 4.500 jumlah korban pelanggaran HAM berat yang telah mendapatkan perlindungan LPSK berupa rehabilitasi bantuan medis, psikologi, dan psikososial.
Berita Terkait
-
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
-
Nasib 2 Wartawan yang Dianiya dan Dipaksa Minum Urine oleh Pejabat di Karawang, LPSK: Pengacara Tak Tahu Keberadaannya
-
Angka Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat, Namun Tak Dibarengi Tambahan Anggaran
-
Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?