Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menilai kejaksaan perlu melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Hal itu karena berkas perkara kasus ini bolak-balik dikembalikan dari kejaksaan ke kepolisian.
"Perlunya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Yoshua (Brigadir J) oleh kejaksaan bukan oleh kepolisian," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022).
Menurut dia, bolak-baliknya berkas perkara pembunuhan Brigadir J sebagai tanda lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik Polri.
"Menunjukkan lemahnya alat bukti, lemahnya pembuktian termasuk dari segi rekonstruksi, secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban," kata Usman.
"Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," sambungnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, Kejagung akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas tersebut pada Rabu (28/9/2022) ini.
"Semoga, Rabu sudah ada pengumuman atas kasus tersebut. Rabu siang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin (26/9/2022) lalu.
Ketut menyebut, batas penelitian kasus tersebut jatuh pada Kamis (29/9/2022). Kejagung menargetkan pengumuman berkas perkara Ferdy Sambo dkk pada pekan ini.
Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Diharapkan berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan Kamis (22/9/2022).
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional: Jadi Extra Judicial Killing, Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri
-
Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa
-
LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK