Suara.com - Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dijatukan vonis penjara selama sembilan tahun penjara terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Selain pidana badan, terdakwa Terbit Rencana diminta majelis hakim membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Majelis Hakim Djumyanto di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Hakim Djumyanto turut memberikan pidana tambahan terhadap Terbit Rencana hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Pencabutan hak politik Terbit Rencana selama lima tahun. Setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Djumyanto
Untuk hal memberatkan terdakwa Terbit Rencana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan,"kata Hakim
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Terbit Rencana selama persidangan bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,"ucap Hakim Djumyanto
Baca Juga: Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bakal Divonis Hari Ini
Sementara itu, terdakwa Iskandar Perangin Angin Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan kakak dari Bupati Langkat divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Ia, juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa pihak swasta, Shuhanda Citra; Isfi Syahfitra; dan Marcos Surya Abadi dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Marcos Surya Abdi selama tujuh tahun dan enam bulan dan denda R p300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Shuhanda Citra dan terdakwa Isfi Syafitra divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Mega Proyek E-KTP Isnu Edhi dan Husni Fahmi Dituntut Lima Tahun Penjara
-
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
-
Perkaya Diri Rp183 M di Kasus Helikopter AW 101 TNI AU, John Irfan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp 738,9 M
-
Eks Pejabat Waskita Karya Adi Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi
-
Terkait Kasus Suap, Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan