Suara.com - Fraksi NasDem di DPR kini memutuskan untuk mendukung revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sebagainana keinginan Presiden Jokowi. Sikap mendukung itu diambil setelah NasDem memilih untuk abstain, tanpa memberikan suara atau sikap.
Dukungan terhadap usulan pemerintah itu ditegaskan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa.
"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," kata Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Saan dikutip dari keterangan tertulisnya, menyatakan Fraksi NasDem harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut. Hal itu yang menjadi dasar Fraksi NasDem memilih abstain pada awal menyikapi usulan revisi UU IKN.
"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," kata Saan.
Saat kemudian menegaskan posisi NasDem yang merupakan partai koalisi pemerintahan Jokowi. Tentu posisi tersebut menegaskan sikap NasDem untuk mendukung usulan pemerintah.
"Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," ujar Saan.
Saan menyampaikan tahapan berikut dari usulam merevisi UU IKN adalah pembahasan dan pengesahan di rapat paripurna.
Tetapi apabila ada persoalan yang belum bisa disepakati, kata Saan revisi UU IKN masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan.
Baca Juga: Adian Napitupulu Tak Hadiri Undangan Acara Jokowi di GBK: Tidak Penting!
Arahan Presiden Revisi UU IKN
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan tambahan rancangan undang-undang untuk maauk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna ialah telah terjadi dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu (23/11/2022).
Diketahui UU IKN belum lama disahkan, yaitu pada awal tahun ini, tepatnya 18 Januari 2022. Sementara itu UU IKN resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
Berita Terkait
-
Viral Supporter Korea Selatan Mirip Jokowi, Kaesang: Opaaa Owi
-
Fahri Hamzah Jadi DPR Galak ke Presiden, Sekarang Agak Melunak: Sekarang Saya Rakyat
-
Sebut Pemimpin Berambut Putih, Jokowi: Ditafsirkan Apapun Silakan
-
Mirip Presiden Jokowi, Supporter Korea Selatan Dikomentari Kaesang Begini
-
Cerita Gibran di GBK Saat Acara Kumpul Sukarelawan Pendukung Jokowi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029