Suara.com - Fraksi NasDem di DPR kini memutuskan untuk mendukung revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sebagainana keinginan Presiden Jokowi. Sikap mendukung itu diambil setelah NasDem memilih untuk abstain, tanpa memberikan suara atau sikap.
Dukungan terhadap usulan pemerintah itu ditegaskan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa.
"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," kata Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Saan dikutip dari keterangan tertulisnya, menyatakan Fraksi NasDem harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut. Hal itu yang menjadi dasar Fraksi NasDem memilih abstain pada awal menyikapi usulan revisi UU IKN.
"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," kata Saan.
Saat kemudian menegaskan posisi NasDem yang merupakan partai koalisi pemerintahan Jokowi. Tentu posisi tersebut menegaskan sikap NasDem untuk mendukung usulan pemerintah.
"Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," ujar Saan.
Saan menyampaikan tahapan berikut dari usulam merevisi UU IKN adalah pembahasan dan pengesahan di rapat paripurna.
Tetapi apabila ada persoalan yang belum bisa disepakati, kata Saan revisi UU IKN masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan.
Baca Juga: Adian Napitupulu Tak Hadiri Undangan Acara Jokowi di GBK: Tidak Penting!
Arahan Presiden Revisi UU IKN
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan tambahan rancangan undang-undang untuk maauk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna ialah telah terjadi dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu (23/11/2022).
Diketahui UU IKN belum lama disahkan, yaitu pada awal tahun ini, tepatnya 18 Januari 2022. Sementara itu UU IKN resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
Berita Terkait
-
Viral Supporter Korea Selatan Mirip Jokowi, Kaesang: Opaaa Owi
-
Fahri Hamzah Jadi DPR Galak ke Presiden, Sekarang Agak Melunak: Sekarang Saya Rakyat
-
Sebut Pemimpin Berambut Putih, Jokowi: Ditafsirkan Apapun Silakan
-
Mirip Presiden Jokowi, Supporter Korea Selatan Dikomentari Kaesang Begini
-
Cerita Gibran di GBK Saat Acara Kumpul Sukarelawan Pendukung Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Siapa Pengasuh Ponpes Al Khoziny? Publik Ramai-Ramai Tuntut Tanggung Jawab
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Prabowo Perintahkan Audit Total Bangunan Pesantren Se-Indonesia
-
Angkat Para Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Seberapa Kaya Cak Imin?
-
Sudah 37 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Al Khoziny, Tim SAR Hadapi Ancaman Penyakit dan Beton
-
Berapa Anak Cak Imin? Angkat Santri Korban Reruntuhan Al Khoziny Jadi Anak