Suara.com - Seiring dengan erupsi Gunung Semeru, masyarakat yang menetap atau beraktifitas di sekitar gunung berapi dihimbau untuk mengenali tingkatan status gunung berapi. Lantas, apa itu tingkatan status pada gunung berapi? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, setiap negara mempunyai sistem tingkatan status peringatan yang berbeda-beda. Sistem ini berguna untuk menganalisa aktivitas vulkanik gunung berapi.
Di Indonesia terdapat empat tingkatan status gunung api berapi yang dimulai dari terendah level 1 aktif normal, hingga paling bahaya level 4 awas.
Lalu apakah maksud dari tiap level status gunung berapi tersebut dan apa langkah mitigasinya? Untuk mengetahuinya, simak ulasan mengenai Tingkatan Status Gunung Berapi di bawah ini.
1. Level 1 (Aktif Normal)
Pada status ini dapat dijabarkan bahwa tidak ada perubahan aktivitas secara visual maupun seismik. Tidak ada kelainan maupun peningkatan aktivitas yang signifikan.
2. Level 2 ( Waspada)
Pada level hasil pengamatan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas seismik dan mulai muncul kejadian vulkanik.
Disusul dengan perubahan visual di sekitar kawah seperti munculnya gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal namun diperkirakan tak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tanggal Letusan Yang Sama, Ada Apa Dengan 4 Desember?
Langkah mitigasi yang akan dilakukan adalah memberikan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan terdampak bencana letusan.
3. Level 3 (Siaga)
Pada level 3 terdapat peningkatan aktivitas yang semakin nyata. Bahkan gunung api mulai mengalami erupsi.
Berdasarkan analisis data observasi, kondisi ini akan disusul dengan letusan utama. Artinya, jika peningkatan ini terus berlangsung maka akan muncul potensi erupsi dalam kurun dua pekan.
Adapun langkah mitigasi yang harus dilakukan yaitu peningkatan penyuluhan kepada penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Pada level ini penduduk di kawasan rawan bencana sebaiknya sudah bersiap jika sewaktu-waktu perlu mengungsi.
4. Level 4 (Awas)
Jika status gunung berapi sudah berada di level ini maka peluang terjadinya erupsi atau letusan semakin tinggi. Pada level ini, gunung mulai mengeluarkan letusan awal yang disusul semburan abu, uap dan erupsi besar.
Dalam kondisi ini, kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun 24 jam. Penduduk yang menetap atau beraktifitas di kawasan rawan bencana sudah harus diungsikan menjauh dari daerah ancaman bahaya primer.
Demikian penjelasan tentang tingkatan status gunung berapi yang penting untuk diketahui agar bisa lebih berhati-hati, terlebih lagi jika tinggal di wilayah gunung berapi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line