Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memandang penting adanya audit terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, menurutnya pembentukan KUHAP tidak didasarkan oleh perspektif hak asasi manusia atau HAM.
"Mengapa KUHAP ini harus diaudit? Saya salah satu orang yang yakin dan percaya bahwa KUHAP itu tidak disusun dalam perspektif hak asasi manusia," kata Edward dalam seminar Audit KUHAP 'Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang diselenggarakan ICJR, Selasa (20/12/2022).
Edward menyampaikan alasan mengapa KUHAP ia pandang tidak dibentuk berdasarkan perspektif HAM. Ia menyoroti KUHAP yang dibentuk saat Indonesia di bawah kepemimpinan zaman orde baru atau orba.
"Karena itu lahir tahun 1981 di mana pemerintah orde baru sedang kuat kuatnya. Jadi saya tidak percaya kalau KUHAP itu disusun dalam perspektif hak asasi manusia," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tentang filosofis KUHAP. Ia meminta semua pihak memahami bahwa hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka.
"Filosofis hukum acara pidana adalah untuk mecegah jangan sampai aparat penegak hukum bertindak sewenang wenang, itu yang harus kita pahami bersama, dan saya tidak melihat itu di dalam KUHAP."
Berita Terkait
-
Setelah KUHP, DPR RI Bicarakan Perihal KUHAP, Mau Diganti atau Diubah?
-
KUHP Baru Disorot Negara Asing Hingga PBB, Wamenkumham: Nggak Usah Intervensi Hukum Indonesia
-
PBB Surati Indonesia soal RKUHP, Wamenkumham: Sudah Sangat Telat
-
Wamenkumham Siap Adu Argumen dengan Penolak RKUHP: Datang dan Debat dengan Kami
-
Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi