Suara.com - Dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (13/1/2023) di PN Jakarta Selatan, hakim Djuyamto menyinggung ayat 65 dalam Surat Yasin kepada terdakwa Arif Rachman Arifin.
Menurutnya, ayat yang disampaikan khotib saat salat Jumat di PN Jaksel itu ada kaitannya dengan sidang Arif Rachman. Lantas, bagaimana isi, terjemahan, dan makna dari Surat Yasin Ayat 65? Berikut informasinya.
Isi Surat Yasin Ayat 65 Beserta Terjemahannya
Dalam Surat Yasin, disebutkan tentang mati syahid dan hari akhir. Begitu pun pada Surat Yasin ayat 65, Allah SWT menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa ditutupi saat hari kiamat tiba.
Latin: Al-yauma nakhtimu 'al afwhihim wa tukallimun aidhim wa tasy-hadu arjuluhum bim kn yaksibn
Arti terjemahan: Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.
Makna Surat Yasin Ayat 65
Ada beberapa penafsiran Surat Yasin Ayat 65. Pertama dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, seorang professor fakultas al-Qur'an di Universitas Islam Madinah. Nah, berikut makna ayat ini menurut Al-Madinah Al-Munawwarah.
"Pada hari kiamat ini Kami mengunci mulut orang-orang musyrik sehingga mereka tidak dapat berbicara; akan tetapi tangan-tangan mereka yang berbicara tentang apa yang mereka lakukan, kaki-kaki mereka bersaksi kemana mereka berjalan saat di dunia dan dosa-dosa apa yang telah mereka lakukan."
Baca Juga: Disemprot Sambo 'Tak Punya Tata Krama', Apakah Timsus Perlu Izin Olah TKP?
Selanjutnya, Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I menjelaskan makna dari surat Yasin ayat 65 berdasarkan Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an. Di mana anggota tubuh manusia menjadi saksi saat menghadapi hari akhir.
"Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman menerangkan keadaan mereka di tempat yang penuh kesengsaraan itu.
Dengan menjadikan mereka bisu tidak bisa bicara, sehingga mereka tidak sanggup mengingkari apa yang telah mereka kerjakan berupa kekafiran dan sikap mendustakan.
Anggota badan mereka akan memberikan kesaksian terhadap apa yang mereka kerjakan dan akan dijadikannya dapat berbicara oleh Allah yang mampu menjadikan segala sesuatu dapat berbicara."
Terakhir, Surat Yasin ayat 65 juga ditafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI. Berikut makna menurut pandangan institusi ini.
"Pada hari ini kami tutup mulut mereka sehingga tidak dapat berkata bohong atau berdalih sedikit pun. Tangan mereka akan berkata kepada kami perihal perbuatan yang mereka lakukan di dunia, dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Dengan demikian, mereka tidak mungkin mengelak atas dosa yang telah mereka lakukan."
Hakim Singgung Surat Yasin Ayat 65
Hakim Djuyamto menyinggung Arif Rachman dengan Surat Yasin ayat 65 yang ia dengar saat salat Jumat. Ia meminta anak buah Sambo itu berbicara apa adanya. Sebab, di akhirat nanti, mulut tidak akan bersaksi, sehingga kebohongan yang dikatakan saat sidang tidak ada gunanya.
"Tadi waktu Jumatan tadi khotib mengutip Surat Yasin ayat 65 tadi, jadi relevan dengan sidang hari ini," ujar Hakim Djuyamto.
"Tak ada gunanya nanti di akhirat. Itu yang ngomong nanti kaki sama tangan, mulut kita dibungkam. Kalau di sini pintar ngomong, nanti di sana tidak ada artinya. Lebih baik ngomong sekarang apa adanya," sambungnya
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Disemprot Sambo 'Tak Punya Tata Krama', Apakah Timsus Perlu Izin Olah TKP?
-
Arif Terdakwa Pembunuh Brigajir J Menangis karena Takut Ferdy Sambo, Kenapa Ketakusan Bisa Bikin Air Mata Keluar?
-
Beredar Video Sebut Ferdy Sambo di Hukum Mati Tengah Malam, Cek Faktanya di Sini
-
Arif Rahman Nangis Disebut Jujur oleh Hakim: Saya Bisa Pahami Perasaan Saudara
-
Garang Buka Aib Atasan: Deretan Kesaksian Chuck Putranto Soal Ferdy Sambo
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane