Suara.com - Ketua Majelis Hakim persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel, menegur pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Bermula saat Henry mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai bawahan yang tidak bisa dipidana jika berada di bawah perintah atasan. Saat itu Henry menggunakan ilustrasi yang mirip dengan fakta persidangan perkara obstruction of justice.
Ahmad Suhel pun menegur Henry agar tidak mengaitkan pendapat Agus Surono dengan perkara terdakwa Agus dan Hendra.
“Baik saya ingatkan ya, sekalipun itu ilustrasi tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Saya lihat tadi PH (penasihat hukum) ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke substansi dari persidangan ini seperti itu!” ujar Hakim Suhel.
“Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut substansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu!” ucap Hakim.
Meski begitu, Henry berdalih jika pertanyaan dan ilustrasi yang ia gambarkan tidak merujuk dengan fakta persidangan.
“Terima kasih, Yang Mulia, kami tetap menjaga etika tidak masuk dalam substansi dalam arti kami tidak menunjuk siapa si A itu, apakah ada dalam ruangan ini atau tidak,” kata Henry.
Hakim Suhel menilai ilustrasi yang disampaikan Henry gampang saja ditebak oleh orang lain.
“Tinggal menunjukkan orang yang dimaksud saja sebenarnya itu kan, walaupun tadi tidak disebutkan namanya itulah makanya disampaikan tidak masuk dalam substansi perkaranya,” timpal Hakim Suhel.
Ilustrasi Henry
Sebelumnya dalam persidangan Henry sempat bertanya kepada Agus Surono mengenai tindakan bawahan yang diperintah oleh atasan.
Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Berita Terkait
-
Kejagung Soal Sidang Pembunuhan Yosua: Jangan Terlalu Banyak Opini-opini Dilemparkan, Ini Penegakan Hukum!
-
Tinggi Rendahnya Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Melalui Pertimbangan
-
Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan
-
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terlalu Ringan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Klaim Sudah Tuntut Maksimal Sambo dkk, Kejagung Bantah Masuk Angin: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal