Suara.com - Perayaan Imlek sebentar lagi akan dirayakan masyarakat Tionghoa. Pada Tahun Baru Imlek, biasanya orang-orang akan menyuguhkan makanan khas Imlek berupa kue keranjang. Bukan hanya itu, kue keranjang juga merupakan sajian makanan untuk sembahyang. Dalam pandangan Islam, kira-kira kue Keranjang Halal atau Haram ya?
Diketahui, kue keranjang ini terbuati tepung ketan dan gula. Kue keranjang ini mempunyai karakteristik seperti dodol berwarna merah dengan bentuk bulat dan rasanya manis.
Bagi masyarakat Tionghoa, suguhan kue keranjang ini bukan hanya sekedar makanan, tapi juga bermakna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan. Selain itu, kue keranjang juga sebagai simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya.
Namun apakah makanan khas Tionghoa ini boleh dikonsumsi umat Muslim? Apakah kue Keranjang Halal atau Haram? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari suara.com.
Hukum Kue Keranjang dalam Pandangan Islam
Ada riwayat yang menyebutkan, jika seorang muslim menyerupai kaum kafir dengan mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam, maka muslim tersebut dianggap bagian dari mereka. Ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
Melansir dari situs Muslim.or.id, adapun maksud dari hadist di atas yaitu menyerupai bentuk, berpenampilan seperti mereka, memiliki perilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan menurut petunjuk mereka, beretika sesuai mereka, mengikuti perilaku mereka, dan lainnya.
Maka dari itu, dianjurkan bagi setiap Muslim agar tak mudah melakukan perbuatan apapun (meski itu kecil) yang menyerupai kaum kafir. Sebab itu merupakan jalan menuju ketundukan terhadap mereka.
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang tidak keberatan jika ada umat Muslim yang ingin mengonsumsi kue keranjang. Dengan catatan, seorang Muslim ini masih mempunyai akidah kuat dan percaya pada Allah SWT, maka hukum mengonsumsi kue keranjang pun sah-sah saja.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang hukum kaum Muslim mengonsumsi kue keranjang, akan lebih baik jika umat Muslim bisa menyikapinya dengan bijaksana serta tidak menjadikannya suatu hal yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama.
Demikian ulasan mengenai hukum kue keranjang haram atau halal jika dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun jika ingin tetap membelinya, sebaiknya beli kue keranjang yang ada tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual kue keranjang halal. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Asal-usul Mitos Hujan saat Imlek yang Disebut Jadi Pembawa Berkah
-
Apa Hukum Sholat Subuh Tanpa Doa Qunut? Ini Penjelasannya
-
Seperti Apa Ucapan Imlek yang Benar? Jangan Sampai Salah Sebut, Ya
-
Ini Daftar 10 Makanan Khas Imlek, Tak Cuma Kue Keranjang
-
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta dan Anak Sekolah?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
4 Sunscreen Tekstur Gel Oil Free Terbaik yang Nyaman Dipakai Sesuai Klaim Pembeli
-
Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
-
Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas Tito Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi
-
Surat untuk Jenaka: Antara Cinta, Mesin Waktu, Hukum, dan Misteri Tahun 1923
-
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Mengajukan Pinjaman Tunai
-
Deterjen Cair vs Bubuk, Mana yang Lebih Efektif untuk Membersihkan Pakaian?