Suara.com - Perayaan Imlek sebentar lagi akan dirayakan masyarakat Tionghoa. Pada Tahun Baru Imlek, biasanya orang-orang akan menyuguhkan makanan khas Imlek berupa kue keranjang. Bukan hanya itu, kue keranjang juga merupakan sajian makanan untuk sembahyang. Dalam pandangan Islam, kira-kira kue Keranjang Halal atau Haram ya?
Diketahui, kue keranjang ini terbuati tepung ketan dan gula. Kue keranjang ini mempunyai karakteristik seperti dodol berwarna merah dengan bentuk bulat dan rasanya manis.
Bagi masyarakat Tionghoa, suguhan kue keranjang ini bukan hanya sekedar makanan, tapi juga bermakna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan. Selain itu, kue keranjang juga sebagai simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya.
Namun apakah makanan khas Tionghoa ini boleh dikonsumsi umat Muslim? Apakah kue Keranjang Halal atau Haram? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari suara.com.
Hukum Kue Keranjang dalam Pandangan Islam
Ada riwayat yang menyebutkan, jika seorang muslim menyerupai kaum kafir dengan mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam, maka muslim tersebut dianggap bagian dari mereka. Ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
Melansir dari situs Muslim.or.id, adapun maksud dari hadist di atas yaitu menyerupai bentuk, berpenampilan seperti mereka, memiliki perilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan menurut petunjuk mereka, beretika sesuai mereka, mengikuti perilaku mereka, dan lainnya.
Maka dari itu, dianjurkan bagi setiap Muslim agar tak mudah melakukan perbuatan apapun (meski itu kecil) yang menyerupai kaum kafir. Sebab itu merupakan jalan menuju ketundukan terhadap mereka.
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang tidak keberatan jika ada umat Muslim yang ingin mengonsumsi kue keranjang. Dengan catatan, seorang Muslim ini masih mempunyai akidah kuat dan percaya pada Allah SWT, maka hukum mengonsumsi kue keranjang pun sah-sah saja.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang hukum kaum Muslim mengonsumsi kue keranjang, akan lebih baik jika umat Muslim bisa menyikapinya dengan bijaksana serta tidak menjadikannya suatu hal yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama.
Demikian ulasan mengenai hukum kue keranjang haram atau halal jika dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun jika ingin tetap membelinya, sebaiknya beli kue keranjang yang ada tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual kue keranjang halal. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
- 
            
              Asal-usul Mitos Hujan saat Imlek yang Disebut Jadi Pembawa Berkah
- 
            
              Apa Hukum Sholat Subuh Tanpa Doa Qunut? Ini Penjelasannya
- 
            
              Seperti Apa Ucapan Imlek yang Benar? Jangan Sampai Salah Sebut, Ya
- 
            
              Ini Daftar 10 Makanan Khas Imlek, Tak Cuma Kue Keranjang
- 
            
              Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta dan Anak Sekolah?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
- 
            
              Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
- 
            
              Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
- 
            
              Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
- 
            
              Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
- 
            
              Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
- 
            
              Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
- 
            
              PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
- 
            
              Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
- 
            
              88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?