Suara.com - Perayaan Imlek sebentar lagi akan dirayakan masyarakat Tionghoa. Pada Tahun Baru Imlek, biasanya orang-orang akan menyuguhkan makanan khas Imlek berupa kue keranjang. Bukan hanya itu, kue keranjang juga merupakan sajian makanan untuk sembahyang. Dalam pandangan Islam, kira-kira kue Keranjang Halal atau Haram ya?
Diketahui, kue keranjang ini terbuati tepung ketan dan gula. Kue keranjang ini mempunyai karakteristik seperti dodol berwarna merah dengan bentuk bulat dan rasanya manis.
Bagi masyarakat Tionghoa, suguhan kue keranjang ini bukan hanya sekedar makanan, tapi juga bermakna sebagai penutup berbagai hal buruk pada saat perayaan. Selain itu, kue keranjang juga sebagai simbol keyakinan agar selalu memperoleh kebaikan pada hari-hari berikutnya.
Namun apakah makanan khas Tionghoa ini boleh dikonsumsi umat Muslim? Apakah kue Keranjang Halal atau Haram? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari suara.com.
Hukum Kue Keranjang dalam Pandangan Islam
Ada riwayat yang menyebutkan, jika seorang muslim menyerupai kaum kafir dengan mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam, maka muslim tersebut dianggap bagian dari mereka. Ini tertuang dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).
Melansir dari situs Muslim.or.id, adapun maksud dari hadist di atas yaitu menyerupai bentuk, berpenampilan seperti mereka, memiliki perilaku seperti gaya hidup mereka, berjalan menurut petunjuk mereka, beretika sesuai mereka, mengikuti perilaku mereka, dan lainnya.
Maka dari itu, dianjurkan bagi setiap Muslim agar tak mudah melakukan perbuatan apapun (meski itu kecil) yang menyerupai kaum kafir. Sebab itu merupakan jalan menuju ketundukan terhadap mereka.
Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang tidak keberatan jika ada umat Muslim yang ingin mengonsumsi kue keranjang. Dengan catatan, seorang Muslim ini masih mempunyai akidah kuat dan percaya pada Allah SWT, maka hukum mengonsumsi kue keranjang pun sah-sah saja.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tentang hukum kaum Muslim mengonsumsi kue keranjang, akan lebih baik jika umat Muslim bisa menyikapinya dengan bijaksana serta tidak menjadikannya suatu hal yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama.
Demikian ulasan mengenai hukum kue keranjang haram atau halal jika dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun jika ingin tetap membelinya, sebaiknya beli kue keranjang yang ada tanda halal pada kemasannya. Saat ini, sudah ada penjual kue keranjang halal. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Asal-usul Mitos Hujan saat Imlek yang Disebut Jadi Pembawa Berkah
-
Apa Hukum Sholat Subuh Tanpa Doa Qunut? Ini Penjelasannya
-
Seperti Apa Ucapan Imlek yang Benar? Jangan Sampai Salah Sebut, Ya
-
Ini Daftar 10 Makanan Khas Imlek, Tak Cuma Kue Keranjang
-
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023 Tidak Wajib, Bagaimana Nasib Pekerja Swasta dan Anak Sekolah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta