Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). Hal ini membuat para korban merasa kecewa.
Terlebih sebelumnya, tersangka lainnya, June Indria juga divonis bebas. Padahal koperasi simpan pinjam (KSP) itu diduga mengambil dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Nilai ini menjadikan kasus Indosurya masuk dalam penipuan terbesar di Indonesia.
Adapun perkara yang menjerat Indosurya ini sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu dan para korban seperti diharuskan ikhlas karena para tersangkanya resmi dibebaskan pada 2023. Berikut perjalanan kasusnya.
Muncul Masalah Pencairan Uang
Ada kejadian gagal bayar di Indosurya pada 10 Februari 2020. Namun, hal itu hanya menimpa beberapa nasabah saja. Selang dua minggu, sejumlah nasabah juga mulai menerima surat dari koperasi Indosurya.
Isinya tertulis bahwa uang yang ada di simpanan atau deposito tidak dapat dicairkan. Uang tersebut baru bisa diambil oleh nasabah, 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal AUM.
Kemudian, pada 7 Maret 2020, para nasabah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Saat itu, mereka sudah bisa menarik tabungan mulai 9 Maret 2020 dengan batas pengambilan Rp1 juta tiap nasabah.
Lima hari setelahnya, pada 12 Maret 2020, nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak Indosurya. Mereka diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Hal ini berdasarkan AUM masing-masing dengan tempo 3-10 tahun.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan laporan para nasabah, polisi melakukan penyelidikan hingga pada 4 Mei 2020 menetapkan Direktur Utama Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya, yakni Suwito Ayub yang juga dari jajaran petinggi.
Para tersangka dijatuhkan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
Indosurya Terlibat Investasi Bodong
Lalu, pada 14 Juli 2020, Indosurya Cipta ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi bodong. Tak hanya Henry dan SA, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu June Indria (JI).
Adapun mereka disangkakan kasus investasi bodong lantaran diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total kerugian dana mencapai Rp106 triliun yang dikumpulkan dari 23.000 orang.
Setelah menjalani persidangan, dua tersangka kasus tersebut, yakni Henry Surya dan June Indria ditahan pada Maret 2022. Sementara satu tersangka lainnya, Suwito Ayub, menjadi buron karena masih belum bisa ditemukan keberadaannya.
Berita Terkait
-
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
-
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!
-
Ketua Majelis Hakim Bacakan Putusan Henry Surya Seperti Berkumur, Korban KSP Indosurya: Tolong Diulang, Gak Jelas
-
JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden
-
Korban Sebut Putusan Hakim Tak Mulia, Pasca Henry Surya Divonis Bebas Atas Kasus Investasi Bodong Indosurya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
PKB Sentil PDIP, Minta Sikap Politik Tegas Tak Abu-abu: Kalau Oposisi Ya Oposisi
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu