Suara.com - Aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ternyata bisa menjadi pintu keluar Ferdy Sambo untuk bebas dari hukuman mati.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
KUHP baru dapat selamatkan Ferdy Sambo
Menyinggung bahasan sebelumnya, bahwa KUHP baru bisa menyelamatkan Ferdy Sambo dari regu tembak yang akan mengeksekusi dirinya.
Bahwasanya, aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra.
"Nah jadi ini menjadi jalan tenga. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, Kamis (15/12/2022) silam.
Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J
Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.
"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sudah sampaikan ke petugas lapas, masyarakat, psikolog juga, maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.
Setelah ahli memberikan analisis mereka, maka dapat ditentukan apakah si tervonis layak untuk diberi hukuman seumur hidup.
"Nanti tim itu akan melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan (tervonis) layak atau tidak perubahan pidana," terangnya.
"Kalau tidak layak itu akan dieksekusi. Kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," lanjut Dhahana.
Hotman Paris singgung KUHP baru: Nalar hukumnya di mana?
Keberadaan aturan baru tersebut juga turut disadari oleh sosok pengacara ternama, Hotman Paris.
Hotman sontak dibuat geram lantaran aturan tersebut bisa sampai disahkan.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Hotman mempertanyakan apa gunanya hukuman mati bilamana ada kesempatan untuk bebas, terutama jika melihat banyaknya praktik kecurangan. Sebab Hotman tak menutup mata adanya kemungkinan si tervonis dapat menyuap kepala lapas untuk memberi surat berkelakuan baik.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati? Harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," cecarnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Dua Anak Jenderal Menanti Vonis Hakim
-
Profil dan Rekam Jejak Wahyu Imam Santoso, Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Akan Dipakaikan Baju Putih Sebelum Ditembak Mati, Mata Boleh Tak Ditutup
-
"Saya Pribadi Tidak Menyangka Hakim Vonis Mati Sambo" Curhat Kaget Anggota DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah