Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) langsung bereaksi tak lama setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya hukuman pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
Menurut dia, meskipun hak hidup masuk dalam kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun hingga kini hukum di Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati di Indonesia? Berikut ulasannya.
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda.
Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels pada 1808.
Hukuman mati tersebut biasanya diberlakukan kepada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels.
Aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga orde Demokrasi Liberal pada 1951. Ketika itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia.
Kondisi itu membuat pemerintah saat itu menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk meredam pemberontakan.
Hukuman mati masih diberlakukan pada orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966. Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Orang Indonesia pertama yang dihukum mati
Pada 1978 dilakukan eksekusi hukuman mati pertama dengan terpidana orang Indonesia. Ia adalah Oesin Bestari yang merupakan seorang pedagang sekaligus tukang jagal kambing. Oesin diketahui telah membunuh enam rekannya dengan cara yang keji.
Pembunuhan pertama dilakukan Oesin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, sebuah lokasi di antara Mojokerto dan Surabaya.
Berita Terkait
-
Senang Ferdy Sambo Divonis Mati, Krisna Mukti Cemaskan Nasib Sang Hakim: Anak Buah FS Masih Banyak di Luar
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Suap Hakim Wahyu Imam Santoso Senilai Rp 5,5 Miliar, Benarkah?
-
Putranya Divonis Mati, Ibunda Ferdy Sambo Diam Membisu Saat Diserbu Wartawan
-
Anak Ferdy Sambo Unggah Harapannya di Hari Valentine Usai Sang Ayah Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Singgung Kebahagiaan di Hari Valentine
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional