Suara.com - Jalannya persidangan kasus dugaan penilapan dan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa diwarnai sejumlah momen panas. Eks Kapolda Sumatra Barat itu sempat memarahi saksi di persidangan.
Tak kalah seru, sang penasihat hukum Teddy Minahasa yakni pengacara kondang Hotman Paris terlibat adu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga diusir keluar persidangan.
Suara.com merangkum momen-momen panas di persidangan Teddy Minahasa tersebut.
Momen pertama terjadi pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Barat, di mana sang jenderal polisi itu sempat memarahi saksi yang dihadirkan jaksa.
Bermula saat saksi yang merupakan penyidik dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani dihadirkan ke persidangan. Teddy Minahasa tampak naik pitam atas keterangan Tri terkait hasil uji laboratorium dirinya.
Teddy awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.
“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.
“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy.
“Siap,” jawab Tri.
Baca Juga: Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa
“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.
“Bagaimana pak?,” tanya Tri balik.
“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy dengan nada suara keras.
“Siap sudah keras bapak,” ucap Tri.
Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.
“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy bertanya.
Berita Terkait
-
Siap Biayai Pernikahan Richard Eliezer, Ini Sumber dan Harta Kekayaan Hotman Paris
-
Hotman Paris Sindir Balik Orang yang Nyiyir, Malah Beberkan Teknik Pansos yang Efektif
-
Hotman Paris Sindir Orang yang Suka Operasi Wajah: Tidak Ada yang Bisa Hentikan Proses Alami
-
Hotman Paris Ngamuk Dituding Panasi Jaksa Agar Banding Terkait Vonis Richard Eliezer: Ayo Dansa Agar Otakmu Segar dan Tidak Nyinyir!
-
Hotman Paris Paparkan Soal Teori Pansos, Nyindir Siapa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional