“Siap tidak,” jawab Tri.
Hotman Paris Diusir Jaksa
Momen panas lain terjadi saat sidang lanjutan pada Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Barat. Sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi.
Pada sidang kali ini, momen panas terjadi saat pengacara Teddy Minahasa yakni Hotman Paris terlibat perdebatan dengan jaksa.
Hal tersebut bermula ketika jaksa bertanya pada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan salah satu terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa bertanya apakah Fathullah merasa tertekan ketika diperiksa penyidik terkait kasus peredaran narkotika yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Fatullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan. Saat itulah Hotman Paris menyampaikan keberatan. Namun majelis hakim mengatakan belum waktunya kuasa hukum memberikan tanggapan.
Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal itu lantas direspons jaksa yang minta majelis hakim untuk menegur Hotman.
"Mohon maaf majelis, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar Hotman.
"Ya, kalau nggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal jaksa dengan nada tinggi.
Baca Juga: Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang memimpin jalannya persidangan menengahi perdebatan itu dengan mengetuk palu satu kali. Ia minta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.
Irjen Teddy Minahasa diketahui tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang dua itu disebut menjadi otak dari penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Siap Biayai Pernikahan Richard Eliezer, Ini Sumber dan Harta Kekayaan Hotman Paris
-
Hotman Paris Sindir Balik Orang yang Nyiyir, Malah Beberkan Teknik Pansos yang Efektif
-
Hotman Paris Sindir Orang yang Suka Operasi Wajah: Tidak Ada yang Bisa Hentikan Proses Alami
-
Hotman Paris Ngamuk Dituding Panasi Jaksa Agar Banding Terkait Vonis Richard Eliezer: Ayo Dansa Agar Otakmu Segar dan Tidak Nyinyir!
-
Hotman Paris Paparkan Soal Teori Pansos, Nyindir Siapa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional