3. Pindai bewarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pindai Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 10 MB
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor yaitu 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
8. Pindai Surat Pernyataan diri bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang telah ditandatangani di atas meterai Rp.10.000.
Waktu dan Cara Melamar
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, para calon pelamar bisa langsung mendaftarkan diri dengan cara berikut:
Baca Juga: Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
1. Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui link www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai tanggal 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF serta hasil pindai seluruh berkas tersebut berkapasitasmaksimal 10 MB
3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Nah demikian tadi informasi mengenai lowongan kerja pegawai IKN mulai dari posisi, syarat, berkas yang diperlukan hingga waktu dan cara mendaftar. Jika kalian berminat dan memenuhi syarat bersiplah untuk mendaftar diri.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya
-
Info Lowongan Kerja Tasikmalaya Hari Ini Senin 20 Februari 2023, Siapkan Syarat-Syaratnya Lalu Kirim Lamaran Anda!
-
Lowongan Kerja Tasikmalaya, Syarat SMK Bisa TikTok dan Instagram, Segera Kirim Lamaran!
-
Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Non-PNS, Berikut Posisi dan Syarat Daftarnya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!