Suara.com - Mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2020 lalu, Imam Sudrajat angkat suara mengenai kejanggalan penanganan kasus tersebut.
Kebetulan kasus kebakaran Kejagung itu ditangani oleh terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ketika kebakaran itu terjadi, Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. Saat itu, Sambo menyatakan kebakaran Gedung berlantai enam itu disebabkan kelalaian para kuli bangunan yang merokok di dalam gedung.
Alhasil, Imam dan empat kuli bangunan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga divonis bersalah oleh pengadilan hingga menjalani hukuman di penjara.
Kini, usai menjalani masa hukuman, dan bertepatan juga dengan vonis mati yang dijatuhi pada Sambo, Imam angkat suara dan menyatakan banyak kejanggalan kasus tersebut selama di persidangan.
Salah satunya terkait barang bukti CCTV yang tidak pernah dihadirkan di muka persidangan, padahal Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak akibat terbakar.
Lantas seperti apakah kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu? Berikut kilas baliknya.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, di mana api pertama kali terlihat di lantai enam gedung tersebut.
Setelah itu, api merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sekitar pukul 20.19 WIB, apa terlihat mulai menjalat ke wilayah sisi kiri Gedung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Alhasil, lantai empat hingga lantai enak gedung tersebut hangus terbakar. Saat kebakaran, terdengar beberapa kali bunyi letupan dari dalam gedung.
Selain itu, terlihat pula puing-puing bangunan berjatuhan akibat terbakar. Jumlah mobil damkar pun terus ditambah, sejak semula diturunkan enam mobil.
Api baru bisa ditaklukkan 11 jam kemudian. Setelah api padam, barulah dilakukan pendinginan di area gedung Kejagung pada Minggu (23/8/2020) pukul 06.28.
Kasus ditangani Ferdy Sambo
Peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu lalu ditangani dan diproses oleh kepolisian, yakni oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ferdy Sambo lalu menetapkan lima tersangka yang merupakan pekerja bangunan yang melakukan kegiatan renovasi di lantai enam gedung tersebut.
Lima pekerja bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sambo yakni inisial T, H, S, K dan IS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena, menurut Sambo, para pekerja itu merokok di dalam gedung hingga mengakibatkan kebakaran.
Kejanggalan dalam persidangan
Ketika kasus ini masuk ke pengadilan, sejumlah kejanggalan muncul. Salah satunya ketika JPU membawa bukti puntung rokok yang dinilai sebagai penyebab kebakaran.
Dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (7/6/2021), penasihat hukum salah satu terdakwa menyatakan bukti puntung rokok yang dibawa jaksa bermasalah.
Jaksa juga tidak menghadirkan barang bukti kamera CCTV yang rusak, padahal sebelumnya Ferdy Sambo menyatakan CCTV tersebut rusak karena terbakar, namun dalam persidangan bukti tersebut tak pernah dihadirkan.
Para terdakwa divonis hakim
Setelah melewati proses persidangan, Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa. Mereka adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Uti Abdul Munir yang merupakan mandor bangunan,divonis bebas karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
-
5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa
-
Reaksi Kocak Netizen Nonton Cerita Syarifah Imah Nggak Mau Lepasin Genggaman Ferdy Sambo
-
Ayah Bongkar Cerita Brigadir J Selama Bekerja Bareng Ferdy Sambo
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO