Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dunia politik Indonesia. Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima dan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah gugatan yang menghasilkan putusan penundaan pemilu itu? Berikut ulasannya.
Berawal dari sengketa KPU RI dan Partai Prima
Putusan menunda Pemilu 2024 itu berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verifikasi untuk jadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil pada 14 Oktober 2022 lalu.
Alhasil, Partai Prima dan para pendukungnya bereaksi. Mereka lantas menggugat KPU RI ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam permohonannya, Prima menganggap KPU RI tidak professional karena menyatakan Prima tidak lolos verifikasi administrasi, padahal syarat keanggitaan Prima di 22 provinsi telah terpenuhi.
Dalam sengketa itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang dalam rangka perbaikan verifikasi administrasi.
Namun pada 18 November 2022, KPU tetap menyatajan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
Partai pimpinan Agus Jabo itu lalu Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu. Namun gugatan yang kedua kalinya ini ditolak, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Ajukan gugatan ke PTUN
Merasa tak diakomodir di Bawaslu, Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Partai tersebut sempat dua kali melayangkan gugatan, pertama pada 30 November 2022.
Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi, tidak sah.
Prima juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru, dengan menyatakan dan menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, permohonan sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya dinilai bukan keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV
-
Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
-
Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak
-
Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus
-
Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek